Menurut Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan, pendirian SPBE sedikitnya harus melewati 28 jenis izin di tingkatan pemerintah daerah saja. Belum lagi proses perizinan dari masyarakat sekitar yang cenderung lebih sulit dan berbiaya tinggi.
"Masalah ada di izin pemda dan tetangga di sekitarnya. Dari pemerintah daerah saja ada sekitar 28 izjin," katanya disela-sela perayaan Natal di kediaman Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jakarta, Kamis (25/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena izinnya sulit, jadi sedikit yang mau bangun. Akibatnya, terjadi kelangkaan karena pengisian ulang menjadi sangat lama," katanya.
Untuk jangka pendek, Pertamina menyewa beberapa infrastruktur tambahan. Seperti menambah storage (penampungan) yang awalnya hanya satu menjadi tiga unit. Juga menambah kapal angkut yang semula hanya ada 3 unit menjadi 5 unit.
"Sambil menunggu tambahan SPBE baru yang pembangunannya sekitar 3 tahun, kita sewa beberapa fasilitas," katanya.
Menurut Iin, saat ini perusahaan plat merah tersebut sudah mengeluarkan izin untuk pendirian 200 SPBE dari kebutuhan sekitar 150 SPBE. Namun dari 200 izin yang sudah dikeluarkan, baru 53 SPBE yang sudah dalam proses pembangunan dalam rangka menambah 36 SPBE yang sudah beroperasi saat ini.
(lih/ang)











































