"Demi kesejahteraan rakyat di masa sulit sekarang ini, pemerintah perlu lebih bijaksana dalam implementasi sunset policy. Dalam kerangka perluasan wajib pajak (WP), sunset policy tak perlu dihentikan. Namun pungutan atau pembebanannya bisa ditunda," kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo, kepada detikFinance, Selasa (30/12/2008).
Bambang menegaskan, sunset policy kepara masyarakat perlu dilanjutkan mengingat pada tahun 2009 kalangan dunia usaha dipastikan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 12,5 triliun sebagai upaya perlindungan masa krisis bagi sektor riil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melengkapi kebijakan menurunkan harga premium dan solar yang juga bermanfaat memulihkan daya beli," jelasnya.
Dikatakannya saat ini sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak komprehensif dalam memulihkan daya dan permintaan, termasuk menghadapi masalah lebih serius ancaman PHK yang ada didepan mata.
"Artinya, jumlah warga miskin akan bertambah. Apa yang bisa diharapkan negara jika sebagian besar warga berstatus WP justru jatuh miskin," katanya.
Kebijakan sunset policy merupakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak penghasilan bagi perorangan atau badan yang rencananya akan berkahir 31 Desember 2008 yang ditujukan bagi bagi masyarakat wajib pajak untuk memperbaiki surat pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar.
Setelah itu, maka akan diterapkan sanksi bagi wajib pajak yang mangkir dari membayar pajak, juga diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum tanggal 1 Januari 2009 maka akan menikmati kebijakan sunset policy.
Sunset Policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yagn baru.
Dalam Sunset Policy diatur, bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
Sementara bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Dan dalam rangka melayani masyarakat, Kantor Pajak di seluruh wilayah Indonesia akan tetap buka hingga Rabu, 31 Desember besok. (hen/qom)











































