Holding BUMN Perkebunan, Pupuk dan Pertambangan Bebas Pajak

Holding BUMN Perkebunan, Pupuk dan Pertambangan Bebas Pajak

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2008 12:16 WIB
Holding BUMN Perkebunan, Pupuk dan Pertambangan Bebas Pajak
Jakarta - Rencana pembentukan induk usaha alias holding company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri Pertambangan, Pupuk dan Perkebunan tidak lagi terganjal pajak.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu usai acara Executive Meeting di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (30/12/2008).

"Untuk Holding Perkebunan, Pupuk dan Pertambangan itu bebas pajak karena hanya menghimpun saham pemerintah. Pemilik holdingnya nanti kan pemerintah jadi bukan objek pajak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengharapkan, ketiga holding tersebut sudah bisa terbentuk di tahun 2009. "Yang sudah siap itu (BUMN) Pupuk, pasti jadi di 2009. Saya sudah minta untuk meng-excercise sahamnya," jelasnya.

Namun ia mengatakan, setelah masalah pajak selesai masih ada masalah lain yang mengganjal pembentukan holding tersebut. Salah satunya adalah persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nanti akan segera kita bahas bersama DPR," katanya.

Pemerintah berencana menggabungkan beberapa BUMN sejenis ke dalam satu induk usaha dalam rangka restrukturisasi dan rightsizing BUMN. (ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads