Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu usai acara Executive Meeting di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
"Untuk Holding Perkebunan, Pupuk dan Pertambangan itu bebas pajak karena hanya menghimpun saham pemerintah. Pemilik holdingnya nanti kan pemerintah jadi bukan objek pajak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengatakan, setelah masalah pajak selesai masih ada masalah lain yang mengganjal pembentukan holding tersebut. Salah satunya adalah persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti akan segera kita bahas bersama DPR," katanya.
Pemerintah berencana menggabungkan beberapa BUMN sejenis ke dalam satu induk usaha dalam rangka restrukturisasi dan rightsizing BUMN. (ang/ir)











































