RI Perpanjang Lagi Larangan Impor Vanamae Hingga Juni 2009

RI Perpanjang Lagi Larangan Impor Vanamae Hingga Juni 2009

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2008 18:15 WIB
RI Perpanjang Lagi Larangan Impor Vanamae Hingga Juni 2009
Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang larangan impor udang vaname menjadi Juni 2009. Keputusan itu ditujukan untuk mengendalikan virus yang menyerang udang jenis tersebut.

Perpanjangan larangan impor udang vaname itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan bernomor 54/M-DAG/PER/12/2008 dan PB.02/MEN/2008 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah RI, tertanggal 24 Desember 2008.

Larangan impor udang ini sudah diperpanjang hingga beberapa kali. Larangan sebelumnya seharusnya berakhir pada Desember 2008. Jenis udang yang dilarang masuk ke wilayah RI sesuai dengan peraturan bersama ini adalah:
  1. Udang kecil dan udang biasa beku dari spesies Penaeus Vanamae
  2. Udang kecil dan udang biasa segar atau dingin dari spesies Penaeus Vanamae.

Udang vanamae yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan biaya ditanggung oleh importir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain udang jenis tersebut, maka yang dapat diimpor adalah udang dalam bentuk udang utuh. Impor hanya dapat dilakukan melalui:
  • Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar.
  • Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.

Importasi jenis udang yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Bersama ini dan dalam bentuk udang tidak utuh (head less) yang sedang dalam proses pengapalan dari negara pengekspor ke wilayah Republik Indonesia, tetap diperbolehkan dengan tenggang waktu paling lama 1 bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bersama ini.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads