Industri Pertambangan akan Dipetakan

Industri Pertambangan akan Dipetakan

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2008 18:25 WIB
Industri Pertambangan akan Dipetakan
Jakarta - Departemen Perindustrian bersama  Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Departemen Perdagangan akan melakukan pemetaan industri pertambangan yang disesuaikan dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ekspor Produk Hasil Pertambangan dan Industri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Hartojo Agus Tjahjono di  ditemui di gedung Depdag, Jakarta, Selasa (30/12/2008).

"Tiga departemen yaitu ESDM, Depdag dan Depperin sepakat  membuat pemetaan industri pertambangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemetaan tersebut meliputi  industri pengolahan produk tambang yang ada di dalam negeri serta pasar ekspor dan  kebutuhan dalam negeri. Dikatakannya kesepakatan ini baru masih tahap usulan di Departemen Keuangan  dalam menyiapkan anggaran.

Seperti diketahui dalam UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR pada 16 Desember 2008 lalu itu menetapkan mengenai kewajiban perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan (smelter) di dalam negeri.
(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads