Hal ini disampaikan oleh Direktur Ekspor Produk Hasil Pertambangan dan Industri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Hartojo Agus Tjahjono di ditemui di gedung Depdag, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
"Tiga departemen yaitu ESDM, Depdag dan Depperin sepakat membuat pemetaan industri pertambangan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui dalam UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR pada 16 Desember 2008 lalu itu menetapkan mengenai kewajiban perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan (smelter) di dalam negeri.
(hen/ir)











































