Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
"Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai hari ini atau besok.
Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.
"Jadi fluktuasi bisnis akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Kalau perusahaan labanya turun, ppn dan PPh akan turun. Kalau penghasilan perorangan biasanya lebih lambat penurunannya," imbuhnya.
Perpanjangan Sunset Policy tersebut adalah perpanjangan terhadap pembetulan SPT serta pembayarannya.
Menurutnya, untuk ke depan Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian dalam pelayanan NPWP.
"Kita sedang lakukan penyesuaian dalam SOP (Standard Operating Procedure) kita, tapi dengan jumlah yang begitu besar kita meminta maaf tidak bisa seperti yang kita janjikan bisa selesai 1 jam karena ada penumpukan permintaan," ujarnya.
Antusiasme wajib pajak yang begitu tinggi juga membuat ada antrean pembayaran
melalui perbankan sehingga wajib pajak kecewa dan marah karena tidak terlayani dengan baik.
"Untuk itu kita merasa perlu pembenahan juga di Perbankan di masa yang akan datang," imbuhnya. (ang/qom)











































