Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
"Dari 11.409 Perda , pemerintah pusat mengevaluasi 8.219 Perda dan sebanyak 2.779 dibatalkan sementara sisanya disetujui," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sektor Perda yang banyak dibatalkan ini adalah dari Perhubungan 15%, Industri dan Perdagangan 13,1%, Pertanian 12,2%. Kalau untuk Raperda, yang dominan adalah sektor Perhubungan, PU, Industri dan Perdagangan serta Budaya dan Pariwisata," tuturnya.
Untuk daerahnya, Perda bermasalah ini paling banyak terdapat di Jawa Timur. Sedangkan Raperdanya adalah Sumatera Selatan.
"Perda atau Raperda ini ditolak karena menimbulkan high cost economy dan tidak kondusif dan investasi," ujarnya.
Saat ini Mardiasmo mengatakan pemerintah menyiapkan buku pintar sebagai panduan pembuatan Perda atau Raperda yang sesuai. "Ada juga success story Perda-Perda yang bagus," tambahnya.
Demikian juga untuk PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang Undang-Undangnya sedang dirumuskan, pemerintah akan diatur mengenai sanksi pungutan bermasalah yaitu pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum).
(dnl/qom)










































