SBY Teken Perpu Perpanjangan Sunset Policy

SBY Teken Perpu Perpanjangan Sunset Policy

- detikFinance
Rabu, 31 Des 2008 19:04 WIB
SBY Teken Perpu Perpanjangan Sunset Policy
Jakarta - Presiden SBY sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) perpanjangan program Sunset Policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak.
 
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
 
"Pak SBY sudah tanda tangan perpu untuk perpanjangan Sunset Policy, jadi dasar hukumnya sudah jelas," katanya.
 
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.
 
Perpanjangan hingga tanggal 28 februari 2009 hanya untuk wajib pajak lama yang sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2008. Untuk yang baru memiliki di 2008 punya waktu sampai 31 maret 2009.
 
Alasan dilakukannya perpanjangan tersebut adalah begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.
 
Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP.


(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads