"Permendag No.53 tahun 2008 ini akan tetap diterapkan 1 Januari 2009," tegas Direktur bina pasar dan distribusi Ditjen Perdagangan dalam negeri Gunaryo saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Mengenai keberatan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terhadap pengaturan persentase dari trading term di Permendag ini, menurut Gunaryo, seharusnya pengaturan tersebut tidak ditolak sebelum diimplementasikan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau masih ada kelengkapan-kelengkapan yang harus dilengkapi, lanjut Gunaryo, itu bisa dilengkapi nanti.
"Misalnya dengan membentuk forum yang terdiri dari skateholder-skateholder untuk menentukan implementasi operasional dari permendag ini seperti apa," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gunaryo membantah kalau beberapa butir dalam Permendag ini melanggar Perpres No. 112 tahun 2007.
"Tidak mungkin ini bertentangan Perpres karena sebelum disahkan pun kami telah mengkonsultasikannya dengan ahli hukum, jadi Permendag ini telah difilter oleh ahli hukum," paparnya.
Gunaryo menambahkan, lahirnya Permendag ini juga telah melalui proses yang panjang.
"Jadi tidak lahir secara tiba-tiba dan kita bahas bersama stakeholder-stakeholder tidak hanya dengan Aprindo, tapi juga dengan elemen-elemen lainnya sebab Permendag ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Aprindo Rudy Sumampaow menegaskan jika Permendag ini diterapkan ia tidak menjamin anggota Aprindo bisa menerapkan aturan tersebut.
"Menurut saya akan sulit dilaksanakan karena karakter usaha dari anggota kami berbeda-beda. Ada yang kingstore yang punya ratusan toko-toko dan ada yang cuma punya 1-2 toko. Dari karakter barang yang satu dengan yang lain juga berbeda. jadi aturannya tidak bisa disama ratakan," jelas rudy saat dihubungi detikFinance.
Rudy juga menyatakan Aprindo sendiri telah menyampaikan rasa kecewaanya secara tertulis kepada Menteri Perdagangan yang berisi keberatan Aprindo mengenai pengaturan persentase dari trading term.
"Secara resmi kami telah melayangkan surat kepada mendag sebagai bentuk kekecewaan kami, sebab ada beberapa butir di Permendag ini tidak ada dalam pembahasan," katanya. (epi/qom)










































