Pemerintah Jangan Batasi Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah Jangan Batasi Pemberian Insentif Pajak

- detikFinance
Jumat, 02 Jan 2009 11:35 WIB
Pemerintah Jangan Batasi Pemberian Insentif Pajak
Jakarta - Pemerintah diminta tidak membatasi pemberian insentif kepada sektor riil. Persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi industri untuk mendapatkan insentif pajak tidak tepat dalam usahanya meredam dampak krisis global terhadap sektor riil di Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (2/1/2009).

"Kebijakan ekonomi dalam bentuk paket stimulus atau insentif hendaknya tetap mencerminkan konsistensi emerintah pada upaya penguatan pasar dalam negeri. Dengan menetapkan tiga syarat bagi industri yang akan mendapatkan insentif pajak,
pemerintah justru terkesan mulai inkonsisten dalam upaya mereduksi dampak krisis finansial saat ini," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan bahwa industri yang bisa dapatkan insentif pajak antara lain harus mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menaikkan setoran pajak penghasilan dan mendorong ekspor.

"Industri yang tak bisa merespons satu dari tiga syarat itu tak bisa mendapatkan insentif pajak sebesar Rp 12,5 triliun," ujar Bambang.

Menurut Bambang, ketiga syarat tadi jelas melupakan tujuan besar saat ini, yakni penguatan pasar dalam negeri. Penguatan pasar dalam negeri mensyaratkan peningkatan produksi aneka barang di dalam negeri.

"Kita membatasi produk impor kategori TPT, alas kaki, makanan/minuman hingga produk elektronik. Dengan begitu, kebutuhan atas produk-produk itu harus dibuat di dalam negeri," katanya.

Karena itu, penerima insentif tidak seharusnya dibatasi. Sebab para produsen pun menghadapi daya beli rakyat yang rendah. Selain itu, para produsen lokal bisa menjadi tuan di pasar dalam negeri sendiri. Agar para produsen lokal mampu memproduksi aneka sebagai substitusi produk impor, mereka juga perlu diberi insentif, termasuk insentif pajak.

"Seharusnya, insentif pajak diberikan kepada para produsen dengan syarat mereka mampu memproduksi aneka barang yang kompetitif dengan produk impor, sehingga di kemudian hari konsumen dalam negeri tidak lagi bergantung pada produk impor," pungkas Bambang. (dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads