Aturan tersebut berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Sebelumnya, perusahaan rekondisi alat berat bekas berteriak keras terkait izin impor alat berat bekas untuk importir umum yang masa berlakunya akan habis pada akhir Desember 2008.
Jika regulasi tersebut berakhir maka diperkirakan akan berakibat pada kurang lebih 70 perusahaan rekondisi alat berat bekas yang mengerjakan sekitar 20.000 orang lebih yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri terkait melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru.
Dalam Permendag ini disebutkan barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemakai langsung dan/atau perusahaan rekondisi/remanufakturing.
Perusahaan rekondisi/remanufakturing, selain mengimpor untuk kebutuhan di dalam negeri juga dapat mengekspor hasil proses rekondisi/remanufakturingnya dan memenuhi pesanan pemakai langsung.
Selain memenuhi ketentuan administratif sebagaimana ketentuan sebelumnya, perusahaan rekondisi/remanufakturing juga dipersyaratkan untuk melampirkan kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual oleh surveyor dan memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai di dalam negeri.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor.
Barang yang diimpor yang belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2009 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 Desember 2008 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI).
Selain hal-hal baru yang diatur pada Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008, terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku, antara lain: 1) pemakai langsung tidak diwajibkan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian, sementara bagi perusahaan rekondisi/remanufakturing diwajibkan mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian; 2) pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis dilakukan di negara muat barang dan penerbitan COI yang merupakan dokumen pelengkap dalam proses kepabeanan.
Hal lain yang diatur yakni perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ir/qom)











































