Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, berdasarkan laporan BPH Migas sebenarnya Pertamina sudah diminta melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (PSO). Tapi di samping itu, Departemen ESDM juga meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS," kata Sutisna dalam siaran pers, Senin (5/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, konsumsi BBM bersubsidi meningkat saat musim liburan bersama dalam rangka Natal 2008 dan Tahun Baru 2009, sementara stok BBM Bersubsidi di SPBU mengalami keterbatasan (stok minimum).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation/PSO) oleh BPH Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional.
(lih/ir)











































