Permendag Pembinaan Pasar Dinilai Tidak Pro Pasar

Permendag Pembinaan Pasar Dinilai Tidak Pro Pasar

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2009 10:27 WIB
Permendag Pembinaan Pasar Dinilai Tidak Pro Pasar
Jakarta - Aturan baru Departemen Perdagangan mengenai penataan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern dinilai bertentangan dengan kebijakan pro-pasar dan akan menghambat kreatifitas pelaku usaha retail.

Demikian disampaikan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (6/1/2009).

"(Aturan ini) bertentangan dengan kebijakan pro-pasar, bertentangan dengan dinamika dunia ritel, menghambat kreatifitas pelaku usaha retail, dan merusak tatanan perekonomian nasional dalam menjalankan operasi pasar secara efisien, efektif dan ekonomi biaya rendah," bunyi pernyataan Aprindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, permendag No: 53/M-DAG/PER/12/2008 yang berlaku 1 Januari 2009, juga dianggap bertentangan dengan azas keterbukaan negosiasi, fit and proper test yang transparan dan sistematis dalam pemilihan supplier Non-UMK ataupun retailer sendiri. Sehingga setiap kebijakan pembatasan akan memicu biaya tidak resmi, korupsi, pungli dan informal ekonomi biaya tinggi.

Sebagai akibatnya, aturan ini justru akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya memicu kenaikan harga, tingkat inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat. Akhirnya, yang dirugikan justru konsumen dan perekonomian secara nasional.

Aprindo sebenarnya sudah lama keberatan dengan peraturan ini. Namun Departemen Perdagangan nampaknya tak bergeming dan tetap memberlakukan aturan ini per 1 Januari 2009.

Karenanya Aprindo meminta pemerintah, terutama Departemen Perdagangan mengkaji kembali aturan tersebut. Menurut Aprindo, pasar tradisional perlu mendapat dukungan pasokan barang yang sama atau justru lebih baik dari pemasok.

"Pemerintah justru semestinya lebih fokus pada pengaturan pasokan barang dari pemasok kepada pasar tradisional untuk memastikan adanya kontinuitas pasokan barang kebutuhan konsumen di pasar tradisional," katanya.

Aprindo menambahkan, peraturan kesepakatan dagang yang pro pasar tradisional justru sebenarnya yang harus jadi perhatian pemerintah. Buka kesepakatan dagang antara pemasok dan ritel modern yang sudah berjalan dan mencapai keseimbangan ekonomi.

"Pasar tradisional harusnya mendapat dukungan produk dan kesepakatan dagang yang menguntungkan dari pemasok," tambah Aprindo.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads