Demikian disampaikan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (6/1/2009).
"(Aturan ini) bertentangan dengan kebijakan pro-pasar, bertentangan dengan dinamika dunia ritel, menghambat kreatifitas pelaku usaha retail, dan merusak tatanan perekonomian nasional dalam menjalankan operasi pasar secara efisien, efektif dan ekonomi biaya rendah," bunyi pernyataan Aprindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai akibatnya, aturan ini justru akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya memicu kenaikan harga, tingkat inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat. Akhirnya, yang dirugikan justru konsumen dan perekonomian secara nasional.
Aprindo sebenarnya sudah lama keberatan dengan peraturan ini. Namun Departemen Perdagangan nampaknya tak bergeming dan tetap memberlakukan aturan ini per 1 Januari 2009.
Karenanya Aprindo meminta pemerintah, terutama Departemen Perdagangan mengkaji kembali aturan tersebut. Menurut Aprindo, pasar tradisional perlu mendapat dukungan pasokan barang yang sama atau justru lebih baik dari pemasok.
"Pemerintah justru semestinya lebih fokus pada pengaturan pasokan barang dari pemasok kepada pasar tradisional untuk memastikan adanya kontinuitas pasokan barang kebutuhan konsumen di pasar tradisional," katanya.
Aprindo menambahkan, peraturan kesepakatan dagang yang pro pasar tradisional justru sebenarnya yang harus jadi perhatian pemerintah. Buka kesepakatan dagang antara pemasok dan ritel modern yang sudah berjalan dan mencapai keseimbangan ekonomi.
"Pasar tradisional harusnya mendapat dukungan produk dan kesepakatan dagang yang menguntungkan dari pemasok," tambah Aprindo.
(lih/ir)











































