Jakarta - Berdasarkan hasil pemantauan penetapan upah minimum provinsi (UMP) hingga 31 Desember 2008, Depnakertrans mencatat ada 27 provinsi yang telah menetapkan upah minimum dengan keputusan gubernur.
Dari 27 provinsi itu kenaikan UMP tertinggi sebesar 22,21% terjadi di Sulawesi Selatan. Sedangkan kenaikan upah minimum provinsi terendah sebesar 4,55% yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.
Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Myra M. Hanartani dalam siaran pers, Selasa (6/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk nilai UMP tertinggi, terjadi di provinsi NAD sebesar Rp 1,2 juta dan UMP terendah terjadi provinsi Jawa Timur sebesar Rp 570.000. Sedangkan pencapaian UMP dibanding KHL (Kondisi Hidup Layak) tertinggi terjadi di Sumatra Utara sebesar 105,83% dan pencapaian UMP dibanding KHL terendah terjadi di provinsi Maluku sebesar 60,52%.
(hen/lih)