Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam briefing awal Tahun Menteri Perdagangan RI, di Gedung Depdag, Jalan M Ridwan Rais No 5, Jakarta, Selasa (6/12/2009).
Izin impor khusus untuk lima pelabuhan diatur dalam Permendag Nomor 44 tahun 2008 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 56 tahun 2008.
"Anggap saja Dumai itu sebagaai special case sehingga berbeda dengan pelabuhan lain, karena dia ada diperbatasan," ujar Mari.
Menurut Mari, special case ini diberikan sambil pihaknya mempersiapkan Golden Trade Agreement dengan Malaysia. "Karena Dumai belum masuk dalam Golden Trade Agreement dengan Malaysia," jelasnya.
Mari menjelaskan sebagai pelabuhan yang digunakan perdagangan di daerah perbatasan untuk kepentingan masyarakat setempat, maka pemerintah menetapkan hanya makanan dan minuman saja yang bisa diperdagangkan di pelabuhan tersebut.
"Selain itu mereka juga harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permendag Nomor 56 tahun 2008 yaitu yang dapat melakukan impor makanan dan minuman tersebut hanya importir terdaftar," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Mari menjelaskan kehadiran Permendag nomor 56 tahun 2008 ditujukan untuk mengantisipasi impor ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, imbuh Mari, pihaknya juga aakn melakukan kerjasama dengan aparat keamanan, bea cukai dan pemerintah diluar itu untuk mengantisipasi penyelundupan fisik melalui pelabuhan-pelabuhan jalur 'tikus'.
"Sedangkan untuk penyelundupan administrasi dilakukan melalui National Single Window yang diharapkan akan selesai tahun ini," ungkapnya.
(epi/lih)











































