Angka PHK tertinggi selanjutnya diduduki oleh provinsi Banten sebanyak 2.740 orang dan Riau 1.170 orang. Sedangkan tingkat PHK terendah berada di Provinsi Papua sebanyak 70 orang.
Sementara beberapa provinsi tidak ada data PHK karena para pengusahanya tidak memberikan data. Hingga saat ini Depnakertrans belum memperoleh datanya seperti Sumatra Utara, Sumbar, NAD, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalteng dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dari pantauan perusahaan-perusahaan yang melakukan tindakan PHK per tanggal 5 Januari 2009, jumlah rencana PHK dan telah di PHK telah mencapai 50.029 karyawan.
Jumlah rencana PHK sebanyak 25.577 karyawan atau tetap dibanding angka rencana PHK per 31 Desember 2008. Sedangkan jumlah pekerja di-PHK meningkat menjadi 24.452 karyawan, dibandingkan dengan angka PHK per 31 Desember yang sejumlah 23.752 pekerja.
Angka itu meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta dan Papua.
"Jumlah perusahaannya banyak, tapi saya nggak mungkin sebutkan karena tidak etis," ujar Myra.
Sedangkan jumlah karyawan yang terencana dirumahkan dan telah dirumahkan meningkat dari 29.697 per 31 Desember menjadi 31.094 pekerja per 5 Januari. Jumlah tersebut meliputi provinsi Sumatera Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur dan Kalimantan Tengah.
Dengan rincian yaitu rencana pekerja dirumahkan per 5 Januari 2009 berjumlah 19.391 pekerja, sementara karyawan yang telah dirumahkan jumlahnya 11.703 karyawan.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno menambahkan hingga kini pihaknya akan terus mengupakan beberapa cara termasuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang berencana melakukan PHK.
"Jumlahnya meningkat terus, tapi bagi yang sudah mengajukan sebaiknya dirundingkan dulu dengan melakukan mediasi, jangan terburu-buru lah," seru Erman.
Dikatakan Erman, langkah mediasi tidak hanya dilakukan dengan melakukan dialog namun bisa dilakukan dengan memberikan stimulus ekonomi dan berbagai insentif.
"Saya juga sudah bertemu dengan kalangan asosiasi termasuk tekstil, sepatu untuk melakukan mediasi," jelasnya.
(hen/qom)











































