Depdag Bakal Revisi 3 Aturan

Depdag Bakal Revisi 3 Aturan

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2009 18:26 WIB
Depdag Bakal Revisi 3 Aturan
Jakarta - Tahun ini Departemen Perdagangan akan mengkaji ulang tiga peraturan menteri yang sudah dikeluarkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Ketiga Permen adalah pertama, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MMP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.

Kedua, Permendag No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang/Jasa. Ketiga, Permendag No. 10/M-DAG/PER/3/2006 mengenai ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.

Mari menjelaskan Depdag juga akan melakukan penguatan UKM dengan menfasilitasi UKM potensial untuk bermitra dengan pihak pemberi sertifikasi, pembinaan ekspor dan peningkatan daya saing.

"Selain itu, akan diberikan program peningkatan kemampuan ekspor UKM produk industri melalui pendaftaran merek," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam briefing awal Tahun Menteri Perdagangan RI, di Gedung Depdag, Jalan M Ridwan Rais No 5, Jakarta, Selasa (6/12/2009).

Mari menyatakan pemerintah juga akan meningkatkan ekspor produk non migas dengan lebih berkualitas dan beragam serta memeperluas pasar tujuan ekspor.

Kegiatan promosi perdagangan dan program IDP, tutur Mari, juga akan tetap diteruskan untuk mempertahankan pangsa pasar di negara tujuan ekpor utama dan upaya meningkatkan diversifikasi produk dan pasar tujuan ekspor melalui strategi business intelegence, penetrasi pasar dan peningkatan peran Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).

"Para kepala perwakilan dagang indonesia di luar negeri harus bisa menjadi ujung tombak bagi keberhasilan promosi dan pemasaran produk indonesia. Disamping bisa menjadi intelejen berbagai informasi pasar yang berguna bagi pemerintah dan dunia usaha," paparnya. (epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads