Stimulus Rp 50 Triliun Jangan Ada Embel-embel Memberatkan

Stimulus Rp 50 Triliun Jangan Ada Embel-embel Memberatkan

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2009 17:18 WIB
Stimulus Rp 50 Triliun Jangan Ada Embel-embel Memberatkan
Jakarta - Pemerintah akan mengucurkan stimulus hingga lebih dari Rp 50 triliun untuk menghadapi krisis finansial global. Para pengusaha menyambut baik stimulus tersebut, namun mereka berharap agar pemerintah tidak memberikan syarat yang memberatkan mereka.

"Seperti  tidak melakukan PHK, itu tentu diusahakan kalau mendapatkan stimulus,  tapi kalau harus bisa meng-create market . Nah itu kan susah.  Saya mendengar ada rincian seperti  itu yang  mesti kita bikin lebih  fleksibel," ujar Katua Kadin MS Hidayat di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/1/2008).

Stimulus yang disiapkan pemerintah, menurut Hidayat harusnya  di fokuskan kepada industri-industri  padat karya yang menggunakan pasokan dari produk dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang Rp 2,5 triliun itu, yang sisanya itu sebagian barangkali bisa dipakai untuk mempercepat program infrastruktur karena itu juga akan membantu orang untuk tidak mengurangi tekanan pengangguran.  Pengusaha diminta untuk dapatkan paket stimulus itu harus buka," kata Hidayat.

Untuk membuka pasar baru, lanjut Hidayat sepertinya sudah sulit karena juga harus disertai dengan jaringan ke negara baru yang hendak dituju.

"Perbankan kita matching dengan perbankan di sana itu nggak gampang.  Jadi yang mendesak sekarang dalam negeri harus dipaksakan agar dia bisa mengabsorp (menyerap)  produksi itu.  Karena problem utama itu kinerja ekspor drop . Nah itu yang harus kita sikapi," imbuhnya.

Pengucuran dana ini harus menunggu persetujuan DPR? "Ya mudah-mudahan DPR bisa mengerti karena ini keadaan darurat. Jadi kalau keadaan darurat maka persyaratannya juga harus dalam keadaan darurat.  Jangan persyaratannya ketat," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan 31 industri yang akan mendapatkan stimulus fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Namun ada beberapa syarat bagi industri yang akan mendapatkan stimulus itu. (anw/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads