Pasal 29 RUU JPSK Dinilai Mubazir

Pasal 29 RUU JPSK Dinilai Mubazir

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2009 18:53 WIB
Pasal 29 RUU JPSK Dinilai Mubazir
Jakarta - Pasal 29 dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang selama ini kontroversial dinilai mubazir. Hal ini disebabkan dalam retorika isi pasal tersebut menjelaskan ketentuan pasal 29 sudah ada dalam UU BI dan pasal itu juga menjelaskan ketentuan yang sudah seharusnya.
 
"Tadi saya kasih pandangan pasal 29 Perpu JPSK itu mubazir. Karena dalam pasal disebutkan pejabat yang melakukan tindakan berdasarkan UU tidak bisa dihukum. Dan pasal itu ada di UU BI, buktinya Gubernur BI bisa dihukum karena dia melanggar UU. Jadi untuk apa pasal itu," ujar MenkumHAM Andi Mattalata saat ditemui usai rapat pembahasan RUU JPSK, di gedung Depkeu, Rabu (7/1/2009).
 
Ia menambahkan, saat ini perubahan RUU JPSK masih dibahas antara pemerintah dan Bank Indonesia.  "Ada perubahan harus mendengarkan penjelasan DPR. ada yang masukan pasal, masih uji materi. Semua usulan fraksi yang pantas akan dibahas," katanya.
 
Saat ditanya apakah dirinya merekomendasikan pasal 29 sebaiknya untuk dicabut, Andi tak mau berkomentar langsung.
 
"Tidak etis kalau saya bicarakan, ini kan menyangkut tim. Hal-hal yang berkembang di DPR kalau dianggap pantas akan kita akomodasi. Sekarang lagi didiskusi diatas," ujarnya sambil menunjuk.
 
Rencananya RUU atau Ampres JPSK akan disampaikan sebelum 19 Januari 2009 atau sebelum reses DPR RI.
 
Seperti diketahui pasal 29 dalam RUU JPSK menjadi kontoversi dari pihak DPR yang menentangnya karena pemerintah dan BI dianggap terlalu melindungi diri kejaran hukum (imun) pada saat melakukan kebijakan dikala krisis. (hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads