Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani usai melakukan pertemuan dengan KPK bersama Gubernur BI Boediono, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
"Jadi kami menyampaikan apa yang terjadi pada saat itu dan kita bersepakat untuk lain kali kalau KPK membutuhkan informasi yang berasal dari Depkeu atau hal-hal yang ada dikewenangan kami kita akan undang di Depkeu, kalau di BI ya di BI," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya kita mendukung upaya apapun yang dilkukan KPK untuk bisa menyelesaikan atau menjelaskan atau menangani persoalan-persoalan yang berhubungan dengan penegakan hukum di bidang kasus yang selama ini dianggap sangat penting seperti masalah penanganan krisis perbankan pada tahun 1997/1998. jadi ini adalah awal pertemuan saja," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menceritakan kembali latar belakang kebijakan rekapitalisasi perbankan dan BLBI pada saat itu kepada KPK.
"Kalau ditanyakan beban ke anggaran, beban itu sudah bercampur tetapi kalau ditanya surat utang yang diterbitkan sebagai bentuk rekap dari Rp 440 triliun yang original atau asli tinggal tersisa Rp 23 triliun. Sedangkan Rp 177 triliun lainnya sudah direprofile atau diubah strukturnya," katanya.
Namun yang pasti, Sri Mulyani mengatakan pihaknya beserta BI siap memberikan informasi apapun yang dibutuhkan oleh KPK untuk mempercepat penyelesaian masalah BLBI.
"Kita membentuk masing-masing siapa yang akan dijadikan contact person untuk dihubungi apabila dibutuhkan data-data tersebut," tukasnya.
(dnl/lih)










































