Perusahaan Tambang BUMN Bakal Dapat Aturan Khusus

Perusahaan Tambang BUMN Bakal Dapat Aturan Khusus

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 13:30 WIB
Perusahaan Tambang BUMN Bakal Dapat Aturan Khusus
Jakarta - Pemerintah akan membuat aturan khusus bagi perusahaan tambang BUMN agar tidak dirugikan terkait kewajiban penyesuaian kontrak sesuai UU Minerba yang baru disahkan DPR. Namun perusahaan lain yang memegang Kuasa Pertambangan tetap harus mengikuti UU tersebut seperti apa adanya.

Demikian dijelaskan Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan  di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
 
"Pokoknya kami akan membuat peraturan pemerintah yang tidak akan merugikan mereka (perusahaan tambang BUMN)," ujar Bambang.
 
Seperti diketahui, UU Minerba masih mengakui berlakunya Kontrak Karya (KK) ataupun perjanjian di sektor pertambangan Indonesia. Namun seluruh isi kontrak dan perjanjian tersebut harus disesuaikan dengan UU Minerba yang baru.

Namun Bambang mengingatkan, penyesuaian baru akan dilakukan setelah UU tersebut resmi ditandatangani Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan UU belum ditandatangani Presiden, sehingga belum ada hak untuk melakukan perundingan penyesuaian kontrak karya tersebut. Namun berdasarkan aturan kalau Presiden tidak tandatangani hingga tanggal 16 Januari maka UU itu akan berlaku secara otomatis," ungkapnya.
 
Sementara perusahaan-perusahaan yang memegang Kuasa-Kuasa Pertambangan,  secara otomatis mereka harus menyesuaikan diri dengan UU minerba.

"Kalau KP secara otomatis karena mereka menggunakan sistem perijinan. Jadi harus mengikuti ketentuan yang ada," jelasnya.
  (epi/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads