Demikian dijelaskan Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
"Pokoknya kami akan membuat peraturan pemerintah yang tidak akan merugikan mereka (perusahaan tambang BUMN)," ujar Bambang.
Seperti diketahui, UU Minerba masih mengakui berlakunya Kontrak Karya (KK) ataupun perjanjian di sektor pertambangan Indonesia. Namun seluruh isi kontrak dan perjanjian tersebut harus disesuaikan dengan UU Minerba yang baru.
Namun Bambang mengingatkan, penyesuaian baru akan dilakukan setelah UU tersebut resmi ditandatangani Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perusahaan-perusahaan yang memegang Kuasa-Kuasa Pertambangan, secara otomatis mereka harus menyesuaikan diri dengan UU minerba.
"Kalau KP secara otomatis karena mereka menggunakan sistem perijinan. Jadi harus mengikuti ketentuan yang ada," jelasnya.
(epi/lih)










































