Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Pakai L/C

Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Pakai L/C

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 14:23 WIB
Ekspor Sumber Daya Alam  Wajib Pakai L/C
Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) bagi produk ekspor berbasis sumber daya alam yang mencakup produk primer baik sudah diolah maupun belum diolah tapi bukan menjadi produk yang belum jadi.

Barang-barang itu antara lain kopi, crude palm oil (CPO), kakao, produk karet, timah batangan dan produk pertambangan.

"Sementara kita terapkan dulu untuk komoditi tadi  karena memang tidak memerlukan devisa untuk melakukan impor, karena kita punya posisi cukup kuat di produk itu," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara konferensi pers di gedung Depdag, Jakarta, Jumat (9/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan  ini bagian dari upaya perlindungan sektor riil yang tertuang dalam Permendag No1/M-DAG/PER/1/2009 mengenai ekspor barang yang wajib menggunakan L/C yang ditetapkan sejak tanggal 5 Januari 2009  dan akan berlaku 2 bulan sejak tanggal penetapan. Termasuk diantaranya bertujuan mendukung upaya memperlancar perolehan devisa dan melestarikan sumber daya alam.

Dalam pelaksanaan, nantinya eksportir harus mencantumkan nomor L/C dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selain itu juga hasil pembayaran L/C wajib disalurkan dan diterima melalui bank devisa dalam negeri.

"Intinya eksportir, ada sebagian yang harus memenuhi persyaratan  termasuk terkait pelestarian sumber daya alam, ini bagian dari upaya memenuhi persyaratan bagi setiap eksportir," katanya.

Pihaknya juga akan terus melakukan review dari sisi ketepatanya agar tujuan penerapan dari aturan ini bisa tercapai.

Khusus mengenai produk pertambangan dalam ketentuan ini secara keseluruhan semua produk tambang harus mengikuti aturan ini. Dimana selama ini nilai dari ekspor produk tambangan mencapai U$ 13 miliar per tahun.

Mari menjelaskan bahwa dengan adanya aturan ini justru akan melindungi dari risiko atau persepsi risiko terkait dengan ekspor Indonesia  terutama di negara-negara yang masih belum baik sistem pembayarannya.

"Bagi negara yang belum berkembang sistem pembayarannya, L/C dibutuhkan untuk menjamin keamanan," jelas Mari. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads