Barang-barang itu antara lain kopi, crude palm oil (CPO), kakao, produk karet, timah batangan dan produk pertambangan.
"Sementara kita terapkan dulu untuk komoditi tadi karena memang tidak memerlukan devisa untuk melakukan impor, karena kita punya posisi cukup kuat di produk itu," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara konferensi pers di gedung Depdag, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan, nantinya eksportir harus mencantumkan nomor L/C dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selain itu juga hasil pembayaran L/C wajib disalurkan dan diterima melalui bank devisa dalam negeri.
"Intinya eksportir, ada sebagian yang harus memenuhi persyaratan termasuk terkait pelestarian sumber daya alam, ini bagian dari upaya memenuhi persyaratan bagi setiap eksportir," katanya.
Pihaknya juga akan terus melakukan review dari sisi ketepatanya agar tujuan penerapan dari aturan ini bisa tercapai.
Khusus mengenai produk pertambangan dalam ketentuan ini secara keseluruhan semua produk tambang harus mengikuti aturan ini. Dimana selama ini nilai dari ekspor produk tambangan mencapai U$ 13 miliar per tahun.
Mari menjelaskan bahwa dengan adanya aturan ini justru akan melindungi dari risiko atau persepsi risiko terkait dengan ekspor Indonesia terutama di negara-negara yang masih belum baik sistem pembayarannya.
"Bagi negara yang belum berkembang sistem pembayarannya, L/C dibutuhkan untuk menjamin keamanan," jelas Mari. (hen/ir)











































