Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/1/2009).Β Β
"Buat kita kalau yang PPN DTP untuk migor lebih mudah dilaksanakan. Tapi kalau ada pembatasan-pembatasan tambahan, sulit dibedakan di lapangan. Oleh karena itu kita memang mengajukan supaya yang diatur yang benar-benar bisa dijalankan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mau diberikan fasilitas PPN DTP, tapi baja itu kan dipakainya macam-macam, bukan cuma untuk seng. Bagaimana kita membedakan baja yang untuk seng dengan yang untuk karoseri atau yang untuk bikin tangki, atau untuk bikin becak," paparnya.
Meski demikian, Darmin menegaskan pihaknya akan tetap akan mengakomodasi kebijakan yang sudah diambil pemerintah. Hanya saja Ditjen Pajak akan menegaskan mana kebijakan PPN DTP yang benar-benar bisa dijalankan dan mana yang tidak bisa.
"Tapi kita akan tunjukkan ini yang bisa dijalankan atau ini yang tidak bisa dijalankan. Sehingga yang akan keluar aturannya benar-benar yang bisa dijalankan," ucapnya.
Darmin juga mengatakan pemerintah masih membahas secara detil sektor mana saja yang dipastikan mendapatkan fasilitas PPN DTP dan juga BM DTP, meski sebelumnya pemerintah sudah menyebutkan 31 sektor yang layak menerimanya.
"Masa untuk bikin mobil dapat. Untuk seng itu kan karena untuk perumahan rakyat di Sumatera dan Kalimantan. Jadi yang layak dapatlah," imbuhnya.
Dikatakannya pembahasan mengenai pemberian insetntif PPN DTP dan BM DTP ini memang masih terus berjalan. "Kan belum keluar aturannya, detilnya belum, kalau nanti sudah selesai, baru keluar aturannya," tukasnya.
(dnl/lih)











































