Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Gabungan Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun, saat dihubungi wartawan Jumat (9/1/2009).
Dikatakan Derom para eksportir crude palm oil (CPO) sering tidak menggunakan L/C karena para eksportir dan pembeli sudah saling kenal dan saling percaya sehingga hanya menggunakan payment agreement document dan selebihnya sebagian kecil memakai L/C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kata Derom, untuk pembeli yang diragukan kepatuhannya umumnya para eksportir akan menggunakan L/C, dalam kasus seperti ini L/C memang diperlukan.
"Kalau eksportir yang sudah berpengalaman dia akan merasa sayang kalau harus menggunakan L/C," ucapnya.
Ia mencontohkan dampak penerapan regulasi ini akan berdampak menghambat proses ekspor, misalnya ketika ada kapal yang memuat CPO sebenyak 10.000 ton untuk delapan pembeli, namun jika tujuh pembeli memakai L/C, sedangkan satu pembeli belum memakai L/C maka kapal harus menunggu sehingga kapal angkut akan kena biaya sandar pelabuhan tambahan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Priyo P. Soemarno saat dihubungi terpisah mengaku agak sedikit keberatan namun mau tidak mau pihaknya harus melaksanakan aturan tersebut.
"Buat kita tidak ada masalah tapi tidak bisa langsung dilaksanakan," jelasnya.
Ia juga menilai periode transisi dua bulan sebelum masa efektif terlalu singkat, apalagi saat ini awal tahun karena banyak negara yang masih menyesuaikan anggaran, menurutnya waktu yang pas adalah enam bulan.
"Eksportir batubara pakai L/C juga, KP-KP kecil umumnya pakai sistem L/C saja, yang problem itu yang lama-lama, seperti PT Timah, Freeport, Newmont yang sudah tidak pakai LC lagi," ujarnya.
(hen/lih)










































