Kadin Minta PLN Diberi Stimulus demi Ringankan Beban Listrik Industri

Kadin Minta PLN Diberi Stimulus demi Ringankan Beban Listrik Industri

- detikFinance
Sabtu, 10 Jan 2009 16:15 WIB
Kadin Minta PLN Diberi Stimulus demi Ringankan Beban Listrik Industri
Jakarta - Kadin minta sebagian stimulus fiskal yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 50 triliun, diberikan kepada PLN agar dapat menurunkan biaya listrik bagi industri. Hal ini bisa meringankan beban industri di tengah kondisi perlambatan ekonomi yang terjadi.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal dan kebijakan Publik Hariyadi B. Sukamdani dalam perbincangannya dengan detikFinance di Jakarta, Sabtu (10/1/2009).

"Mulai Senin ini kami akan membicarakan mengenai stimulus pemerintah dan nanti hasilnya akan diberikan kepada pemerintah mengenai proposal Kadin. Tapi yang pasti ada bagian dari stimulus yang diberikan kepada PLN sehingga tarif listrik bisa turun," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi mengatakan jika tarif listrik bisa diturunkan, maka industri dalam negeri bisa semakin kompetitif di tengah situasi sulit yang dihadapi. Jika tarif biaya listrik bisa diturunkan maka sektor industri bisa menghemat beban usahanya sebesar 10-15%.

"Masalah biaya produksi dari  beban listrik menjadi momok semua sektor usaha termasuk adanya penerapan tarif listrik multiguna yaitu penambahan biaya ketika industri akan menambahkan daya listriknya, kita ingin agar ini diturunkan dengan cara stimulus sebagian diberika kepada PLN," tuturnya.

Memang dalam pembahasan mengenai stimulus yang akan dilakukan Senin pekan depan, Kadin akan merancang beberapa proposal kepada pemerintah terkait penyaluran stimulus fiskal.

"Pembahasan antara lain pertama tadi kami meminta sebagian stimulus dimasukkan ke PLN sehingga harga listrik bisa ditekan dan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pengusaha. Lalu juga akan dibahas mengenai pengangguhan Bea Masuk untuk industri yang mempunyai eksposur ekspor tapi bahan bakunya masih impor," pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan 31 sektor industri yang mendapatkan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Stimulus itu diberikan agar industri bisa bertahan di tengah krisis finansial global. Industri yang mendapatkan keringanan PPN DTP adalah:
   1. Bahan Baku Baja
   2. Mesin Peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW
   3. Mesin mini pembuat es untuk perikanan
   4. Mesin gudang pendingin untuk perikanan
   5. Kain untuk industri pakaian jadi
   6. Kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki
   7. Bahan baku dan komponen kapal
   8. Bahan baku untuk industri karoseri
   9. Bahan baku perak untuk industri kerajinan
  10. Komponen dan bahan baku untuk Gerbong KA
  11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
  12. Crum rubber
  13. Rotan untuk industri mebel
  14. Pakan ikan/udang
  15. Bahan bakar nabati non subsidi
  16. Minyak goreng
  17. Migas dan panas bumi.

Sedangkan industri yang mendapatkan keringanan berupa BM DTP adalah:
   1. Ballpoint
   2. Bahan baku dan komponen untuk industri alat berat
   3. Bahan baku dan komponen untuk pembuatan PLTU kapasitas kecil
   4. Bahan baku susu (skim milk powder dan full cream)
   5. Bahan penolong methyltin mercaptide
   6. Bahan baku dan komponen industri otomotif
   7. Komponen elektronika
   8. Telematika (fiber optic dan komponen telekomunikasi)
   9. Bahan baku dan komponen untuk kapal
  10. Bahan penolong industri sorbitol
  11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
  12. Listrik
  13. Alat Kesehatan
  14. Pesawat Terbang.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads