Â
Selama ini produk ammonium bikarbonat banyak digunakan dalam proses pembuatan produk industri makanan khususnya untuk roti dan biskuit.
Empat perusahaan yang masuk dalam daftar larangan adalah Biotech Chemical International Co. Ltd dari distrik Saihan, Dalian Chemical Industries dari distrik Gunjingzi, Tianjin Red Triangle International Trading Co.Ltd dari distrik Tanggu dan Xian Hua International Co.Ltd asal Tianjin.
Â
Hal ini tertulis dalam pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor PO.01.02.51.000/a tertanggal 5 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM M. Hayatie Amal. Surat pengumuman ini ditujukan bagi seluruh produsen dan importir produk pangan di dalam negeri tertanggal 5 Januari 2009.
Â
"Tidak dapat digunakan untuk produk pangan yang akan diedarkan di Indonesia. Produk pangan yang mengandung ammonium bikarbonat yang berasal dari empat perusahaan tersebut harus mengganti supplier dan spesifikasi ammonium bikarbonat yang tidak berasal dari empat perusahaan tadi," jelas pengumuman tersebut yang dikutip detikFinance, Minggu (11/1/2009).
Â
Untuk itu BPOM mendesak agar semua perusahaan importir maupun produsen pengguna, yang selama ini menggunakan ammonium bikarbonat untuk segera menyampaikan pernyataan bahwa ammonium bikarbonat yang digunakan tidak berasal dari empat perusahaan asal China tersebut. (epi/lih)











































