Demikian ditegaskan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai meresmikan kantor Dewan Energi Nasional di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Purnomo menyatakan, tidak perlu ada lagi rapat kabinet untuk membahas Natuna karena semua sudah diputuskan. Jika Exxon merasa bahwa kontraknya habis pada 9 Januari 2009, itu hanyalah opini Exxon sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo menambahkan, sejak kontrak Exxon habis di 2005, pemerintah dan Exxon memang kembali menegosiasi kontrak baru, tetapi hasilnya deadlock.
"Terus kita negosiasi kontrak baru dengan mereka, masih deadlock juga," katanya.
Sementara Kepala BP Migas R Priyono menjelaskan, BP Migas tidak bisa menerima rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Natuna yang diajukan Exxon. Pengajuan PoD tidak bisa diterima karena sejak 2005 Natuna adalah lapangan terbuka yang pengelolaannya harus melewati proses lelang atau penunjukkan terlebih dulu. Β
"Saya tidak bisa terima PoD yang diajukan Exxon, karena itu wilayah terbuka sejak 2005," katanya.
Priyono juga menegaskan, kontrak Exxon di Natuna secar otomatis sudah berakhir sejak 2005 karena dinilai gagal melakukan pengembangan Natuna.
"Secara legal itu sudah di-terminate tahun 2005. Automatically expired. Jadi tidak perlu pakai surat-surat lagi. Natuna sudah jadi wilayah terbuka, karena BP Migas berpatokan kontrak selesai di 2005 bukan 2009. Sudah diterminate, karena mereka seharusnya melakukan pengembangan tahun 2005," katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ke arbitrase, menurut Priyono hal itu adalah biasa. BP Migas pun siap mengeluarkan surat terminasi jika Exxon memintanya.
(lih/ir)











































