Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai penyerahan DIPA dan SK pengelola APBN DESDM tahun 2009 di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Senin (12/1/2009).
"Kita ubah, nggak berupa kompensasi yang diberikan oleh dividen Pertamina dan disetujui Menneg BUMN. Itu akan menjadi bagian dari subsidi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompensasi yang dibayarkan adalah untuk stok BBM yang ditebus pada hari jeda pengumuman dan waktu efektif penurunan harga BBM.
"Misalkan nanti sore diumumkan, berati ada lack 2 hari. Itu berarti tambahan subsidi itu ditanggung pemerintah," katanya.
Kompensasi untuk SPBU, menurut Purnomo menjadi hal yang penting diperhatikan karena hingga kini Pertamina belum juga mengganti selisih harga akibat penurunan harga BBM tanggal 15 Desember 2008.
"SPBU-nya sekarang belum dapat bayaran lagi dari Pertamina. Kan kasihan. Dia sudah terima penurunan tanggal 15 Desember, sampai detik ini belum dibayar Pertamina. Iya kalau SPBU besar, kalau kecil," katanya.
Karena itu, Pertamina diminta segera membenahi mekanisme pembayaran kompensasi ini. "Kita bilang jangan pakai sistem itu lagi lah dan Pertamina harus benerin ini," katanya.
(lih/ir)











































