Menneg BUMN Sofyan Djalil menjelaskan hal tersebut di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/1/2009).
"Contohnya kalau dia ambil Rp 4.500 per liter, dijual Rp 4.000 per liter. Dia bayar Rp 4.000 saja. Waktu ambil BBM dia belum bayar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem kredit lebih dulu dua hari sebelum ditebus. Pembelian hari ini pembayaran dua hari setelahnya. Kalau tiba-tiba ada penurunan BBM, pembayaran akan langsung disesuaikan," katanya.
Menurut Sofyan, jika sistem ini berhasil diterapkan, maka tidak ada lagi alasan bagi SPBU untuk tidak melakukan penebusan.
"Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi alasan bagi pom bensin untuk tidak menebus BBM," katanya.
Sistem baru ini diharapkan bisa mulai berlaku sebelum ada penurunan harga BBM selanjutnya.
"Kalau ada penurunan selanjutnya bisa efektif, karena mereka bayar sesuai yang dijual, dan tidak ada lagi kompensasi," katanya.
(lih/ir)