Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan aspek terpenting dari kesepakatan ini adalah pemerintah memiliki hak untuk mengelola sendiri hibah atau pinjaman luar negeri yang didapatkan tanpa diatur oleh negara atau lembaga donor yang memberikan.
"Pemerintah meminta agar kebijakan bantuan mitra pembangunan di Indonesia harus sejalan dengan kepentingan dan prioritas nasional serta pengembangan dan pelaksanaannya dipimpin oleh Indonesia," ujar Paskah di acara penandatanganan tersebut, di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin malam (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Porsi pinjaman/hibah luar negeri kecil, tidak lebih dari 5% APBN. Jelas tidak akan mengganggu kemandirian pendanaan pembangunan kita. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang kita miliki kita akan menolaknya sebagaimana telah kita lakukan dalam pembubaran Forum CGI dan percepatan penyelesaian program IMF. Yang penting bukan pada jumlahnya, tetapi pada efetivitasnya dalam mendukung pembangunan nasional," tutur Paskah.
Adapun 22 negara dan lembaga multilateral donor yang menandatangani kesepakatan ini adalah:
- Asian Development Bank (ADB)
- Australia
- Austria
- Kanada
- European Commission
- Finlandia
- Perancis
- Agence Francaise de Development
- Jerman
- Italia
- Jepang
- Japan International Cooperation Agency
- Korea
- Belanda
- New Zealande
- Norwegia
- Polandia
- Swedia
- Kerajaan Inggris
- Amerika Serikat
- United Nations
- World Bank
Penandatanganan kesepakatan Jakarta Commitment ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani.
"Indonesia menjadi negara pertama yang menandatangani kesepakatan seperti ini bersama para donor. Jadi secara internasional hal ini sangat bersejarah," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan dengan kesepakatan ini maka pemerintah memaksa para negara kreditur atau donor untuk melakukan perubahan dalam cara mereka memberikan pinjaman kepada negara yang menerima.
"Selama ini kan selalu disebutkan negara yang meminjam tangannya di bawah, sehingga mereka biasanya didikte dengan berbagai persyaratan, kriteria. Jakarta commitment ini tujuannya untuk memberikan kesamaan posisi suatu partnership yang lebih equal. Kalau kita mau pinjam atau terima bantuan, RI yang tetapkan sendiri apa mereka butuh programnya, manfaatnya apa bisa betul-betul dirasakan, dan apakah program ini dibangun atas dasar kesetaraan," pungkasnya.
(dnl/qom)











































