Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin malam (12/1/2009).
"Penurunan tarif itu (10%) berupa influence, pengaruh dan mengimbau beserta memberikan lebih banyak encouragement," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya penurunan tarif angkutan kan banyak kewenangannya di pemerintah daerah, bupati atau walikota. Jadi tergantung pemdanya," katanya.
Memang dari beberapa jenis pelayanan transportasi umum, hanya jenis pelayanan AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) yang kewenangannya langsung di Menteri Perhubungan.
Sementara angkutan jalan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) kewenangannya di Gubernur, Angkutan Kota kewenangannya di Bupati dan Walikota. Lalu pelayanan transportasi Ferry (ASDP) kewenangannya pada Gubernur. Jadi belum tentu keseluruhan tarif transportasi turun 10%.
Dari laporan pemerintah pun, respons penurunan solar pada 15 Desember 2008 lalu, ditindaklanjuti Pemda dengan penurunan tarif angkutan yang bervariasi. Berikut laporannya:
1. DKI (Angkutan Kota) turun 8%
2. Jawa Barat (AKDP) turun 10%
- Garut (Angkutan Kota) turun 5%
- Karawang (Angkutan Kota) turun 5%
- Majalengka (Angkutan Kota) turun 4-7&
- Bogor (Angkutan Kota) turun 20%
4. Sumatera Utara (AKDP) turun 5%
- Medan (Angkutan Kota) turun 5%
5. Bali (AKDP) turun 5%
6. Gorontalo (AKDP) turun 4,5%
7. Bengkulu (Angkutan Kota) turun 15%
Sementara beberapa daerah lain masih sedang melakukan pengkajian penurunan tarif.
(dnl/qom)










































