Penurunan Tarif Angkutan 10% Hanya Imbauan

Penurunan Tarif Angkutan 10% Hanya Imbauan

- detikFinance
Selasa, 13 Jan 2009 07:20 WIB
Penurunan Tarif Angkutan 10% Hanya Imbauan
Jakarta - Penurunan tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah sebesar 10% setelah penurunan harga BBM, ternyata hanya bersifat imbauan. Ini dikarenakan tidak semua jenis pelayanan transportasi umum menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin malam (12/1/2009).

"Penurunan tarif itu (10%) berupa influence, pengaruh dan mengimbau beserta memberikan lebih banyak encouragement," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menuturkan alasan aturan tarif tidak bersifat mengikat karena banyak tarif angkutan yang kewenangannya berada di pemerintah daerah.

"Soalnya penurunan tarif angkutan kan banyak kewenangannya di pemerintah daerah, bupati atau walikota. Jadi tergantung pemdanya," katanya.

Memang dari beberapa jenis pelayanan transportasi umum, hanya jenis pelayanan AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) yang kewenangannya langsung di Menteri Perhubungan.

Sementara angkutan jalan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) kewenangannya di Gubernur, Angkutan Kota kewenangannya di Bupati dan Walikota. Lalu pelayanan transportasi Ferry (ASDP) kewenangannya pada Gubernur. Jadi belum tentu keseluruhan tarif transportasi turun 10%.

Dari laporan pemerintah pun, respons penurunan solar pada 15 Desember 2008 lalu, ditindaklanjuti Pemda dengan penurunan tarif angkutan yang bervariasi. Berikut laporannya:
1. DKI (Angkutan Kota) turun 8%
2. Jawa Barat (AKDP) turun 10%
  •    Garut (Angkutan Kota) turun 5%
  •    Karawang (Angkutan Kota) turun 5%
  •    Majalengka (Angkutan Kota) turun 4-7&
  •    Bogor (Angkutan Kota) turun 20%
3. Jawa Tengah (AKDP) turun 5%
4. Sumatera Utara (AKDP) turun 5%
   - Medan (Angkutan Kota) turun 5%
5. Bali (AKDP) turun 5%
6. Gorontalo (AKDP) turun 4,5%
7. Bengkulu (Angkutan Kota) turun 15%

Sementara beberapa daerah lain masih sedang melakukan pengkajian penurunan tarif.




(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads