Kertas Nusantara Batal Dipailitkan

Kertas Nusantara Batal Dipailitkan

- detikFinance
Selasa, 13 Jan 2009 11:48 WIB
Jakarta - PT Kertas Nusantara, yang sebelumnya bernama PT Kiani Kertas dipastikan batal kena gugatan pailit. Allied Investments Ltd selaku pemohon pailit PT Kertas Nusantara secara resmi telah melayangkan surat pencabutan perkara pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2009).
 
Surat resmi yang diperoleh detikFinance bernomor surat No.005/T&T/1/2009 ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus, menyatakan perihal pencabutan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Kertas Nusantara (PT Kiani Kertas) dalam perkara No 57/PAILIT/2008/PN NIAGA.JKT.PST. tertanggal 12 Desember 2008.
 
Allied Investment melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum T&T Partnership menyatakan bahwa karena satu lain hal menyatakan mencabut permohonan pernyataan pailit yang telah diajukan oleh Allied Investments Ltd selaku pemohon terhadap PT Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas) selaku termohon, yang permohonannya sudah terdaftar pada pengadilan niaga Jakarta Pusat di bawah No.57/PAILIT/2008/PN.NIAGA.JKT.PST.
 
"Kemarin sudah diajukan pencabutan perkara pailit, siang ini akan ada sidang mengenai pengesahan pencabutan, soal alasan pencabutan, pihak pemohon nanti akan menjelaskan di pengadilan," kata Kuasa Hukum PT Kertas Nusantara (termohon) Anthony Hutapea kepada detikFinance, Selasa (13/1/2009).
 
Sebelumnya kasus perkara pengajuan pailit PT Kertas Nusantara telah diajukan pada tanggal 12 Desember 2008. Hingga kini sudah melakukan proses sidang sekali pada tanggal 6 Januari 2008, yang hasilnya mengupayakan perdamaian diluar sidang. Mengingat dalam kasus kepailitan tataniga tidak dikenal dengan adanya mediasi, proses persidangan pailit paling lama 60 hari.
  (hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads