PLN: Tarif yang Turun Hanya Denda Kalangan Industri

PLN: Tarif yang Turun Hanya Denda Kalangan Industri

- detikFinance
Selasa, 13 Jan 2009 18:28 WIB
PLN: Tarif yang Turun Hanya Denda Kalangan Industri
Jakarta - PT PLN (persero) menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan penyesuaian atau pengurangan besaran disinsentif atau denda Daya Max plus terhadap para pelanggan industri. Sedangkan penurunan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga tidak dilakukan.
 
"Yang dilakukan bukan penurunan tarif tapi penyesuaian besaran disinsentif pada skema Daya Max plus pelangan industri dari faktor DMP = (Daya Max plus) 2 menjadi 1,5," kata Direktur Jawa Bali PLN Murtaqi Syamsuddin dalam acara konferensi pers di kantor pusat PLN, Selasa (13/1/2009)
 
Pihak PLN menyatakan penurunan besaran disinsentif ini bertujuan untuk memberikan stimulus bagi sektor industri agar tetap berjalan yang merupakan aksi korporasi sebagai bagian upaya berbagi beban kepada pelanggan industri (sharing the pain).
 
Ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan indusri yang diterapkan mulai dari pemakaian 15 Januari 2008, yang kesepakatannya ditagihkan pada bulan Februari 2009.
 
Program Daya Max plus menurut Murtaqi merupakan kebijakan PLN untuk mengurangi pemakaian pada saat beban puncak yang intinya pelanggan dikenakan disinsentif jika melampaui 50% dari pemakaian pelanggan 6 sebelumnya
 
"Kalau pelanggan bisa berhemat maka tidak akan kena disinsentif," katanya.
 
Mengenai perhitungan 4 kali lipat menjadi 3 kali lipat yang sebelumnya dijelaskan oleh pemerintah, dikatakannya sama saja karena dalam perhitungan PLN mengguna faktor DMP sebesar 2 menjadi 1,5.
 
Rumus Disinsentif Daya Max Plus yang digunakan PLN adalah

DMP = 2 x WBP menjadi DMP = 1,5 x WBP


(WMP = Waktu Beban Puncak) (hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads