Hanya 3 Sektor yang Dipastikan Dapat Stimulus PPN DTP

Hanya 3 Sektor yang Dipastikan Dapat Stimulus PPN DTP

- detikFinance
Rabu, 14 Jan 2009 12:30 WIB
Hanya 3 Sektor yang Dipastikan Dapat Stimulus PPN DTP
Jakarta - Pemerintah memastikan hanya 3 sektor yang mendapatkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sementara 14 sektor sisanya yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima stimulus PPN DTP akan mendapatkan stimulus berupa keringanan PPh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BPKF) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu disela-sela seminar outlook ekonomi, perbankan & properti 2009 di Menara BTN, Jakarta, Rabu (14/1/2009).

Ketiga sektor yang dipastikan mendapatkan stimulus berupa PPN DTP adalah minyak goreng, panas bumi dan BBN. Ketiga sektor ini lah yang merupakan produk jadi, dan bukan bahan baku. Pemerintah sebelumnya merilis 17 sektor yang akan mendapatkan PPN DTP, yakni:
   1. Bahan Baku Baja
   2. Mesin Peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW
   3. Mesin mini pembuat es untuk perikanan
   4. Mesin gudang pendingin untuk perikanan
   5. Kain untuk industri pakaian jadi
   6. Kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki
   7. Bahan baku dan komponen kapal
   8. Bahan baku untuk industri karoseri
   9. Bahan baku perak untuk industri kerajinan
  10. Komponen dan bahan baku untuk Gerbong KA
  11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
  12. Crum rubber
  13. Rotan untuk industri mebel
  14. Pakan ikan/udang
  15. Bahan bakar nabati non subsidi
  16. Minyak goreng
  17. Migas dan panas bumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan penolakannya untuk memberikan PPN DTP produk bahan baku. Menurut Darmin, PPN DTP untuk bahan baku tidak akan memberikan dampak yang signifikan.

Anggito menjelaskan, sektor lainnya yang semula masuk daftar penerima PPN DTP akan mendapatkan stimulus lain berupa keringanan PPh.

"Sektornya masih hidup, cuma bentuknya bukan PPN tapi PPh. Jadi belum bisa dihitung," jelas Anggito.

Ia menjelaskan, keringanan PPh itu susah untuk dihitung secara angka karena berupa insentif PPh 21 dan PPh 25. Sifatnya bukan belanja, tapi mengurangi penerimaan.  Insentif PPh 25 dihitung misalnya perusahaan kesulitan operasional, maka dia minta penundaan pembayaran. Untuk keringanan PPh 21, misalnya jika perusahaan mau PHK karyawan, biar tidak terjadi PHK, maka PPh-nya dibayar oleh pemerintah.

"Sehingga perusahaan tidak perlu bayar PPh karyawan. Yang seperti itu kan susah dihitungnya. Jadi yang sifatnya belanja itu hanya yang Rp 15 triliun," kata Anggito.

Anggito juga menjelaskan, dengan demikian stimulus fiskal yang secara riil akan diberikan adalah mencapai Rp 15,2 triliun. Jika ditambah dengan stimulus awal Rp 12 triliun, maka total stimulus yang riil diberikan secara anggaran mencapai sekitar Rp 27 triliun.

Angka stimulus itu belum termasuk yang diberikan dalam bentuk subsidi, dalam bentuk diskon tarif seperti beban puncak industri,  BBM khususnya solar dan obat generik

"Jadi kalau dihitung dari sisi fiskalnya, Rp 15,2 triliun ditambah 12,5 triliun. Jadi jumlahnya 27 triliun," tegasnya.

Presiden SBY sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan memberikan stimulus fiskal hingga Rp 50 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 12 triliun yang sudah disiapkan di 2009 dan Rp 38 triliun yang berasal dari sisa penerimaan tahun 2008.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads