Seperti diketahui BPK belum melakukan audit pinjaman utang atau hibah luar negeri Indonesia belum dilakukan audit secara menyeluruh yang berlangsung sejak Indonesia merdeka.
Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan bahwa BPK mengalami kesulitan untuk melakukan audit karena data-data pinjaman utang atau hibah belum sampai di tangan BPK.
"Dulu itu Pak Paskah (Bappenas) sudah siap dengan bundel untuk menyiapkan dan menyerahkan data-data ke BPK terkait program proyek yang dibiayai oleh uutang luar negeri," kata Baharuddin.
Mengenai audit uutang ini, kata dia sudah sering dibicarakan dalam rapat-rapat di komisi IX DPR tetapi tidak pernah tuntas karena adanya perbedaan pandangan antara pemerintah (depkeu) dan BI.
"Tapi ini bukan hanya persoalan BPK, karena Depkeu saja datanya belum jelas," imbuhnya.
Untuk itu ia berharap agar audit utang luar negeri secara bertahap bisa diselesaikan dengan terlebih dahulu menyelesaikan audit hutang satu pemerintahan tertentu misalnya dari tahun 2003 hingga sekarang.
Sehingga perlu didukung oleh pemerintah sebagai penggerak yang tahapannya dari depkeu, lalu ke Bank Indonesia kemudian dibicarkan ke DPR dan terakhir ke BPK untuk dilakukan audit.
"Mungkin bisa dimulai dari setelah 2003 khususnya untuk utang proyek pemerintah yang dibiayai oleh utang luar negeri. Katakanlah kita telusuri dulu keabsahan utang-utangnya, yang memotori itu perlu desakan dari DPR juga," katanya. (hen/lih)











































