BPK Sesalkan Susahnya Memeriksa Pajak dan MA

BPK Sesalkan Susahnya Memeriksa Pajak dan MA

- detikFinance
Kamis, 15 Jan 2009 10:42 WIB
BPK Sesalkan Susahnya Memeriksa Pajak dan MA
Jakarta - Upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa memeriksa penerimaan pajak dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA) masih juga kepentok. BPK mengeluhkan sulitnya pemeriksaan karena terbentur aturan lain.

Demikian dikatakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutan di acara pemberian penghargaan BPK kepada pemerintah pusat dan daerah yang bertepatan dengan peringatan ultah BPK ke-62 di gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2009).

Anwar mengatakan larangan bagi BPK untuk memeriksa pajak telah menyebabkan BPK tidak dapat menjelaskan mengapa rasio penerimaan pajak terhadap PDB masih rendah. BPK juga tidak bisa menjelaskan mengapa pemilik NPWP masih sangat rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu BPK tidak dapat mengetahui apakah terjadi penyelundupan pajak termasuk restitusi ekspor dan transfer picing oleh kalangan dunia usaha nasional maupun asing.

Menurut Anwar, rendahnya jumlah pemilik NPWP dan mudahnya menghindari kewajiban pembayaran pajak telah menyebabkan stimulus fiskal berupa pemotongan pajak jadi tidak ada manfaatnya.

Hingga kini pemilik NPWP yang sudah terdaftar sebanyak 13,1 juta orang tapi yang efektif mengirimkan SPT hanya 3,5 juta orang atau 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia.

"Larangan untuk memeriksa pajak sekaligus tidak memungkinkan bagi BPK guna memeriksa efektifitas keringanan pajak bagi upaya pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang diharapkan," katanya.

Periksa MA

Keterbatasan pemeriksaan BPK yaitu berasal dari aturan perundang-undangan yang saling bertentangan seperti UU Pajak dan adanya instansi pemerintah yang tidak taat kepada hukum. Seperti MA, kata Anwar, yang menolak pemeriksaan pemungutan atas biaya perkara dan penyimpanan serta penggunaan dana tersebut.

Anwar menjelaskan, MA menyebut dana tersebut sebagai uang titipan pihak yang berperkara, padahal lembaga itu bukan lembaga penitipan uang seperti bank. Kalau uang itu hilang, negara juga yang akan menggantinya bukan pribadi oknum-oknum pejabat MA.

"Sebagai garda penegak hukum, MA seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi penegakan hukum," katanya.

Bagaimana pun, lanjut Anwar, ketertiban sistem hukum adalah landasan bagi pembangunan sistem sosial yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan demokrasi politik. Serta otonomi daerah maupun globalisasi yang merupakan cita-cita reformasi dewasa ini.

Selain itu,lanjut Anwar, akibat praktik buruk semasa orde baru, BPK juga masih dilarang oleh pemerintah untuk memeriksa laporan keuangan proyek-proyek yang dibelanjai dari bantuan luar negeri.
(epi/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads