Demikian disampaikan Ketua KPPU yang baru, Benny Pasaribu dalam keterangan pers di KPPU, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Angkutan umum merupakan salah satu dari sejumlah komoditas dan jasa yang akan diinventarisir harganya karena dinilai tidak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga meminta agar asosiasi tidak mencampuri penetapan harga jual komoditas dan jasa. Hal ini karena tujuan pembentukkan asosiasi memang bukan masalah penetapan harga.
"Seharusnya kalau biaya produksi sudah turun, mereka berlomba-lomba turunkan harga. Kalau tidak turun patut diduga, nanti kita panggil," katanya.
Selain mengusut ketidakwajaran harga jual berbagai produk dan jasa, KPPU juga akan mengusut tinglat pelayann yang tidak wajar.
"Seperti menimbun stok sehingga terjadi kelangkaan, ini pelayanan yang amburadul. Ekonomi Indonesia seharusnya tidak seperti ini," katanya.
Benny menambahkan, KPPU akan mengecek sektor industri mana saja yang mengalami kelangkaan sehingga mengorbankan kepentingan bersama.
"Dua hal pertama (tarif angkutan umum dan kelangkaan) ini sebenarnya termasuk praktek monopoli yang tidak wajar seperti diamantkan dalam UU," katanya.
Selain itu, KPPU juga akan menangani secara khusus prakter monopoli yang dilakukan oleh BUMN. Anggapan selama ini bahwa monopoli swasta adalah yang paling menyusahkan, ternyata belum tentu benar.
"Tapi justru sekarang ini monopoli BUMN paling parah," katanya.
Hal keempat yang akan menjadi fokus KPPU ke depan adalah persengkokolan dalam tender. KPPU akan fokus ke hal ini dengan tujuan untuk mengamankan keuangan negara.
"Agar jangan tercercer. Untuk mengeceknya, kita akan kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan MA," katanya.
(lih/ir)











































