Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal, Moneter dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani di acara acara "Perkenalan Pengurus Kadin Indonesia "2008-2013 dan Pertemuan dengan Menko Perekonomian" di Financial Hall, Graha Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
"Untuk PPN DTP Rp 10 triliun, ternyata ada beberapa sektor yang bila dilaksanakan malah akan menimbulkan problem, karena dia industri antara. Memang yang paling bisa adalah untuk sektor industri minyak dan gas, BBN Nabati, migor itu masih bisa. Di luar itu semua boleh dibilang nggak efektif. Misal bahan baku kain untuk industri pakaian jadi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena PPh 21 mekanismenya untuk perusahaan-perusahaan yang bisa mengalami kendala cashflow sehingga bisa menyebabkan PHK ditanggung pemerintah itu bagus. Misalnya ketika harus bayar PPh 21 Rp 100 juta, ketika DTP maka mungkin tidak Rp 100 juta lagi. Dampaknya langsug ke perusahaan. Jadi lebih baik begitu," katanya. Β
Sementara untuk insentif PPh 25, dikatakan Hariyadi insentif ini merupakan usul Kadin sejak 2008.
"Kami telah usulkan karena akan ada penurunan penjualan, ini yang pemerintah juga setuju untuk dirubah. PMK akan keluar mengatur hal ini. Kalau dulu per kuartal, maka sekarang bulanan kita bisa lakukan perubahan. Itu akan membantu operasional perusahaan," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keringanan PPh 21akan diberikan untuk sektor-sektor tertentu sesuai dengan persyaratan antara lain yang banyak menyerap tenaga kerja dan murni terkena dampak krisis.
"Lalu mekanisme dan track record dari perusahaan-perusahaan itu di dalam pembayaran pajak. Itu yang kita lihat," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah memang telah mengurangi sektor-sektor yang akan menerima PPN DTP. Pemerintah menggantinya dengan memberikan stimulus berupa keringanan PPh 21 dan PPh 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan. Sementara PPh 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar tiap bulan.
"Untuk PPh 25, PMK akan segera dikeluarkan, kita akan merevisi aturan PPh 25 agar pengusaha tidak terbebani. Lalu juga untuk PPh 21 itu untuk pekerja Anda. Idenya, kalau perusahaan dalam siutasi order atau pendapatannya turun, dan dia berpikir harus lay off the labour, pemerintah gunakan PPh 21. Ini diharapkan akan mengurangi PHK. dan PPh 21 itu akan diberikan untuk sektor yang selektif," urai Sri Mulyani.
(dnl/qom)











































