Kronologis Kasus Natuna Versi Pemerintah

Kronologis Kasus Natuna Versi Pemerintah

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2009 11:00 WIB
Kronologis Kasus Natuna Versi Pemerintah
Jakarta - Kisruh pengelolaan blok Natuna D Alpha kian pelik. ExxonMobil Oil Indonesia (Exxon) mengklaim kontraknya berlaku hingga 9 Januari 2009, sementara pemerintah tetap bersikukuh kontrak itu sudah tamat sejak 2005.

Bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini? Berikut paparan kronologis pengembangan blok Natuna versi pemerintah yang disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam konferensi pers mengenai status blok Natuna D Alpha, di Kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (17/1/2009
 
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Natuna D Alpha ditandatangani antara Pertamina, yang waktu itu memang berwenang (sekarang BP MIGAS), dengan ESSO tangga 8 januari 1980 untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang partcitipating interest (PI) KKS tersebut adalah 50% Pertamina dan 50% ESSO Natuna.
 
Participating interest Pertamina pada Blok Natuna D Alpha sebesar 26% kemudian dialihkan ke Mobil Natuna pada tahun 1996. Dengan demikian Participating Interest pada blok Natuna D alpha adalah 24% dan ExxonMobil 76 persen (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).
 
Pada tanggal 9 Januari 1995 ditandatangani Basic Agreement antara Pertamina (sekarang BP migas) dan Esso Exploration dan Production Natuna Inc. Basic Agreement tersebut hanya merubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D Alpha yang antara lain mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan struktur AL di Blok Natuna D Alpha menjadi 9 Januari 2005.
 
Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan lapangan hanya bisa diterima jika BP migas dan KKKS bersama-sama sepakat terlebih dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan commercially visible berdasarkan suatu feasibility study.
 
Surat komitmen yang disampaikan oleh Esso Expliration and Production Natuna Inc sebelum 9 januari 2005, tidak disertai feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability. Selanjutnya, kesempatan yang diberikan oleh BP migas untuk menyampaikan feasibility study sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan 6 Januari 2005 tidak dapat dipenuhi oleh KKS sehingga KKS blok Natuna D Alpha berdasarkan kontrak yang berlaku secara otomatis berakhir.
 
Mengingat mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan produksi gas bumi, pemerintah membentuk tim penyiapan KKS Blok Natuna D Alpha yang antara lain bertugas melakukan negosiasi KKS baru dengan EXxonMobil. Mengingat negosiasi tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan pokok KKS, maka pemerintah melalui rapat kabinet terbatas menugaskan PT Pertamina untuk menyusun feasibility study rencana pengelolaan lapangan gas Natuna D Alpha.
 
Sejak kontrak berakhir secara otomatis berarti semua permohonan persetujuan terkait pelaksanaan KKS yang lama seperti rencana kerja dan angaran (WP&P) tidak diproses dan dikembalikan BP Migas. Demikian juga POD yang diajukan oleh Esso Natuna Ltd telah ditolak oleh BP Migas secara tertulis pada 14 Januari 2009.
(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads