Tak Kembalikan Data, Exxon Terancam Dipidana

Tak Kembalikan Data, Exxon Terancam Dipidana

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2009 11:35 WIB
Tak Kembalikan Data, Exxon Terancam Dipidana
Jakarta - Pemerintah menilai ExxonMobil tidak punya dasar yang kuat untuk menyeret pemerintah ke arbitrase terkait kasus Natuna D Alpha. Sebaliknya, pemerintah mengancam akan mempidanakan Exxon jika tidak segera mengembalikan data-data Natuna.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan pers di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

"Kalau tidak mengembalikan data tersebut sebagaimana UU Migas, nomor 22/2001, maka akan saya pidanakan. Tidak hanya kepoada Exxon, tapi seluruh KKKS," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman pidana yang menanti untuk kasus seperti ini adalah kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Apalagi, data mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumur migas di Indonesia merupakan data milik negara.

Tak Ada Alasan Arbitrase

Sementara itu, Kepala divisi Hukum BP Migas Alan Frederick dalam konferensi pers yang sama menjelaskan bahwa Exxon tidak punya dasar yang kuat untuk menyeret pemerintah ke arbitrase. Hal ini karena kontrak perusahaan asal AS di Natuna itu sudah berakhir sejak 2005 akibat tidak bisa mengajukan feasibility study.
Β 

"Kalau Exxon mau gugat silakan saja tapi apa dasarnya? Sebab Exxon tidak dapat memenuhi syarat feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability yang disetujui kedua belah pihak," jelasnya.
Β 
Karena itu, pemerintah pun merasa tidak perlu menyiapkan tim arbitrase karena sangat yakin kontrak Exxon tidak bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

"Kita tidak perlu siapkan tim untuk abitrase karena kontraknya secara otomatis berakhir sebab dalam surat yang diajukan Exxon tidak disertai feasibily study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability blok natuna D Alpha," tambah Purnomo.

(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads