Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan pers di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
"Kalau tidak mengembalikan data tersebut sebagaimana UU Migas, nomor 22/2001, maka akan saya pidanakan. Tidak hanya kepoada Exxon, tapi seluruh KKKS," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ada Alasan Arbitrase
Sementara itu, Kepala divisi Hukum BP Migas Alan Frederick dalam konferensi pers yang sama menjelaskan bahwa Exxon tidak punya dasar yang kuat untuk menyeret pemerintah ke arbitrase. Hal ini karena kontrak perusahaan asal AS di Natuna itu sudah berakhir sejak 2005 akibat tidak bisa mengajukan feasibility study.
Β
"Kalau Exxon mau gugat silakan saja tapi apa dasarnya? Sebab Exxon tidak dapat memenuhi syarat feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability yang disetujui kedua belah pihak," jelasnya.
Β
Karena itu, pemerintah pun merasa tidak perlu menyiapkan tim arbitrase karena sangat yakin kontrak Exxon tidak bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
"Kita tidak perlu siapkan tim untuk abitrase karena kontraknya secara otomatis berakhir sebab dalam surat yang diajukan Exxon tidak disertai feasibily study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability blok natuna D Alpha," tambah Purnomo.
(epi/lih)











































