Suryadharma menjelaskan, dalam pasal 1 ayat 1 PMK No 99/2008 disebutkan bahwa setiap dana APBN yang dialokasikan Kementerian/Lembaga(K/L) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan UKM dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L dikategorikan sebagai dana bergulir.
Dana bergulir itu selanjutnya harus disalurkan melalui BLU (Badan Layanan Umum) dan harus dapat ditarik kembali. Nah, yang krusial, menurut Suryadharma adalah poin yang menyebutkan dana itu harus dapat ditarik kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryadharma, peraturan tersebut berpotensi menghilangkan ruh pemberdayaan program-program Kemenkop. Hal ini dikarenakan masyarakat memiliki kemampuan yang bermacam-macam. Bagi yang mampu, memang bisa langsung berurusan dengan bank dan lembaga formal. Sementara yang tidak mampu harus tetap dibantu untuk pemberdayaan ekonominya.
"Banyak diantara mereka yang tidak punya kemampuan mengakses keuangan secara formal di bank-bank, bikin proposal yang rasional juga tidak punya agunan yang cukup," ujarnya.
"Bagi UKM yang mempunyai kemampuan dan kelayakan, akan mendapat perlakukan tertentu tapi berbeda dengan UMKM yang tidak mempunyai kemampuan. Artinya ada program yang sifatnya hibah dan pinjaman murni tapi dengan perlakuan khusus," tambahnya.
Untuk itu, Kemenkop pun melakukan pertemuan dengan pihak Depkeu guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi skala UKMK. Dalam pertemuan itu disampaikan berbagai penghambat dalam pelaksanaan program tersebut dan disepakati untuk menelaah sejumlah aturan yang dinilai menghambat. Salah satunya adalah terkait PMK 99 tahun 2008 ini.
(dnl/qom)











































