Pemerintah Jangan Kompromi Selesaikan UU JPSK

Pemerintah Jangan Kompromi Selesaikan UU JPSK

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2009 14:35 WIB
Pemerintah Jangan Kompromi Selesaikan UU JPSK
Jakarta - Penyelesaian proses pembuatan UU JPSK (Jaring Pengaman SektorΒ Keuangan) terus bergulir, kalangan perbankan meminta agar pemerintah tidak terlalu banyak kompromi untuk pembuatan UU ini.

Pasalnya UU ini merupakan protokol untuk menghadapi krisis sektor keuangan, yang memerlukan keputusan cepat.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap menyampaikan kalau terlalu banyak kompromi mengenai hal ini maka UU ini akan hanya menjadi UU seperti UU yang dalam keadaan normal. Padahal yang mau kita buat adalah UU dalam hal krisis," tuturnya.

Sigit mengatakan dalam UU ini perlu ditunjuk orang yang bisa mengambil keputusan saat krisis terjadi, apakah itu Menteri Keuangan atau Presiden.

"Karena kalau tidak ada kita tidak bisa ambil keputusan dengan cepat. Karena dalam krisis pengambilan keputusan yang cepat paling penting dari semua hal. Karena kalau terlambat korban-korban krisis akan berjatuhan banyak," ujarnya.

Kalangan perbankan lewat Perbanas, dikatakan Sigit mendukung sepenuhnya terbentuknya UUΒ JPSK ini.

"Bagi kami kepentingan industri adalah kalau benar-benar terjadi krisis keputusan harus diambil cepat tidak menular, merembet, dan tidak menimbulkan resiko sistemik. Ini yang kami akan sampaikan, intinya itu. Kami akan tetap dukung sepenuhnya," katanya.

Dalam RUU JPSK, Sigit mengatakan pemerintah juga harus mempertegas definisi penanganan krisis untuk lembaga keuangan non bank. Posisi DPR pun seharusnya tidak sampai terlibat dalam pengambilan keputusan karena bisa membuat proses keputusan makin lama.

"Tidak dalam artian setiap ada krisis kemudian dibawa bersama-sama DPR, saya kira itu akan memperlama proses. Dan kita tahu proses politik kita seperti apa nanti bisa terlambat," pungkasnya.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads