Selama ini terkesan tidak ada keadilan bagi wilayah-wilayah Indonesia yang jauh dari wilayah produksi seperti Papua yang harus memperoleh harga hingga berlipat-lipat dari harga yang berada di wilayah produksi seperti Jawa. Padahal tingkat pendapatan masyarakat Papua jauh lebih rendah dari masyarakat Jawa termasuk Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kadin Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah seharunya melakukan standarisasi harga-harga kebutuhan pokok sehingga pasar tidak ditentukan oleh sekelompok produsen dan spekulan. Misalnya untuk gula, minyak goreng, selama ini pembentukan harganya ditentukan oleh spekulan atau bukan harga riil yang ditentukan oleh mekanisme pasar.
"Kadin meminta pemerintah dan DPR agar mulai merumuskan subsidi transportasi bagi kebutuhan pokok masyasrakat di seluruh Indonesia," serunya.
Hingga kini Departemen Perdagangan masih menyempurnakan RUU Perdagangan untuk dibahas antar departemen mulai pekan depan.
"Kami sedang membahas penyempurnaan RUU Perdagangan sebelum dibahas internal dan interdep dalam minggu depan," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di Gedung Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
RUU Perdagangan yang telah dibahas sejak 1996 itu akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. RUU tersebut akan melengkapi aturan terkait perdagangan yang tercantum dalam UU yang ada. Selama ini RUU banyak bersinggungan dengan 25 produk hukum yang lebih hadir diantaranya RUU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain.
(hen/qom)











































