RUU Perdagangan Perlu Akomodir Subsidi Transportasi

RUU Perdagangan Perlu Akomodir Subsidi Transportasi

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2009 17:45 WIB
RUU Perdagangan Perlu Akomodir Subsidi Transportasi
Jakarta - Pemerintah dan DPR diminta mengakomidir subsidi biaya transportasi dalam RUU Perdagangan agar harga kebutuhan pokok utama masyarakat di seluruh Indonesia bisa seragam termasuk di Pulau Jawa, Sumatera bahkan hingga ke Papua.

Selama ini terkesan tidak ada keadilan bagi wilayah-wilayah Indonesia yang jauh dari wilayah produksi seperti Papua yang harus memperoleh harga hingga berlipat-lipat dari harga yang berada di wilayah produksi seperti Jawa. Padahal tingkat pendapatan masyarakat Papua  jauh lebih rendah dari masyarakat Jawa termasuk Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kadin Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat tidak adil masyarakat Papua harus bayar kebutuhannya jauh lebih tinggi dari masyarakat yang di Jakarta yang income perkapitanya tinggi. Jadi harus ada subsidi di biaya transportasi sehingga harga di Jakarta sama dengan harga di Papua, harus ada stimulus subsidi dalam sistem transportasi kita," jelasnya.

Selain itu, pemerintah seharunya melakukan  standarisasi harga-harga kebutuhan pokok sehingga pasar tidak ditentukan oleh sekelompok produsen dan  spekulan. Misalnya untuk gula, minyak goreng, selama ini pembentukan  harganya ditentukan oleh spekulan atau bukan harga riil yang ditentukan oleh mekanisme pasar.

"Kadin meminta pemerintah dan DPR  agar mulai merumuskan subsidi transportasi bagi kebutuhan pokok masyasrakat di seluruh Indonesia," serunya.

Hingga kini Departemen Perdagangan masih menyempurnakan RUU Perdagangan untuk dibahas antar departemen mulai pekan depan.

"Kami sedang membahas penyempurnaan RUU Perdagangan sebelum dibahas internal dan interdep dalam minggu depan," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di  Gedung Departemen Perdagangan, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

RUU Perdagangan yang telah dibahas sejak 1996 itu akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. RUU tersebut akan melengkapi aturan terkait perdagangan yang tercantum dalam UU yang ada. Selama ini RUU banyak bersinggungan dengan 25 produk hukum yang lebih hadir diantaranya RUU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads