Depkeu: Kewajiban Perusahaan Batubara Masih Kurang

Depkeu: Kewajiban Perusahaan Batubara Masih Kurang

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2009 11:05 WIB
Depkeu: Kewajiban Perusahaan Batubara Masih Kurang
Jakarta - Masalah utang piutang antara pemerintah dan perusahaan batubara sudah dinyatakan impas oleh BPKP. Namun ternyata pemerintah merasa perusahaan batubara tetap memiliki tunggakan.

Demikian disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadianto ketika ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2009).

"Jumlahnya saya lupa, tapi masih ada kekurangan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga belum bisa menjelaskan apakah kekurangan tersebut berasal dari kewajiban PPn, PPN atau royalti batubara. "Itu yang harus dilihat lagi. Nanti tim Depkeu akan bicara lagi," tambahnya.

Hadianto menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan dua opsi mekanisme untuk pelunasan kekurangan tersebut. Pertama adalah pembayaran langsung sesuai dengan besaran masing-masing kewajiban. Kedua adalah set off atau hanya selisih kekurangan yang dibayarkan ke pemerintah.

"Ada dua usualan, pertama di gross-kan berapa kewajiban mereka dan berapa kewajiban pemerintah. Kedua dengan di set off, jadi net-nya aja yang masuk ke pemerintah," katanya.

Untuk menentukkan mekanisme mana yang akan digunakan, Departemen Keuangan dan berkoordinasi dengan Departemen ESDM karena menyangkut ketentuan perhitungan reimbursement saat kontrak dibuat.

"Kita libatkan perhitungan dengan ESDM. Karena terkait reimbursement waktu kontrak dibuat. Begitu definitif, nanti diputuskan mekanismenya seperti apa," tambahnya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads