Demikian disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadianto ketika ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2009).
"Jumlahnya saya lupa, tapi masih ada kekurangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadianto menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan dua opsi mekanisme untuk pelunasan kekurangan tersebut. Pertama adalah pembayaran langsung sesuai dengan besaran masing-masing kewajiban. Kedua adalah set off atau hanya selisih kekurangan yang dibayarkan ke pemerintah.
"Ada dua usualan, pertama di gross-kan berapa kewajiban mereka dan berapa kewajiban pemerintah. Kedua dengan di set off, jadi net-nya aja yang masuk ke pemerintah," katanya.
Untuk menentukkan mekanisme mana yang akan digunakan, Departemen Keuangan dan berkoordinasi dengan Departemen ESDM karena menyangkut ketentuan perhitungan reimbursement saat kontrak dibuat.
"Kita libatkan perhitungan dengan ESDM. Karena terkait reimbursement waktu kontrak dibuat. Begitu definitif, nanti diputuskan mekanismenya seperti apa," tambahnya.
(lih/qom)











































