SBY Resmikan FTZ Batam, Bintan, Karimun

SBY Resmikan FTZ Batam, Bintan, Karimun

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2009 12:11 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (19/1/2009) akan meresmikan pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Presiden juga akan meresmikan sejumlah proyek di Kepulauan Riau.

Presiden SBY pada Senin pagi telah tiba di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rombongan Presiden SBY dan Ibu Ani disambut Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Ketua DPRD dan anggota Muspida Kepulauan Riau.

Menurut keterangan yang diperoleh detikFinance, Presiden SBY rencananya akan meresmikan pelaksanaan FTZ dii BBK dan proyek-proyek di Provinsi Kepulauan Riau di kawasan Wisata Coastarina Batam Centre. Presiden SBY juga akan bersilaturahmi dengan para pengusaha di Turi Beach Resort.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara kali ini, presiden didampingi oleh Mensesneg Hatta Rajasa, Seskab Sudi Silalahi, Mendagri Mardiyanto, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Mendag Mari E. Pangestu, menakertrans Erman Suparno, Menbudpar Jero Wacik, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Kepala BKPM M. Lutfi, serta Juru Bicara Presiden Andi A. Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. Rombongan Presiden SBY dijadwalkan kembali ke Jakarta hari Selasa (20/1/2009) pagi.

Presiden sebelumnya telah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Perpu FTZ sebelumnya juga telah disahkan oleh DPR menjadi UU. Namun pengesahan Perpu FTZ menjadi UU pada Agustus 2007 silam disertai dengan catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan dua anggota DPR lain, yang tetap menolak pengesahan Perpu itu karena dinilai bisa menyebabkan lepasnya kedaulatan negara.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads