Presiden SBY pada Senin pagi telah tiba di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rombongan Presiden SBY dan Ibu Ani disambut Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Ketua DPRD dan anggota Muspida Kepulauan Riau.
Menurut keterangan yang diperoleh detikFinance, Presiden SBY rencananya akan meresmikan pelaksanaan FTZ dii BBK dan proyek-proyek di Provinsi Kepulauan Riau di kawasan Wisata Coastarina Batam Centre. Presiden SBY juga akan bersilaturahmi dengan para pengusaha di Turi Beach Resort.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden sebelumnya telah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Perpu FTZ sebelumnya juga telah disahkan oleh DPR menjadi UU. Namun pengesahan Perpu FTZ menjadi UU pada Agustus 2007 silam disertai dengan catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan dua anggota DPR lain, yang tetap menolak pengesahan Perpu itu karena dinilai bisa menyebabkan lepasnya kedaulatan negara.
(qom/ir)