RUU JPSK Hapus Pasal Kekebalan Hukum Menkeu dan Gubernur BI

RUU JPSK Hapus Pasal Kekebalan Hukum Menkeu dan Gubernur BI

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2009 14:29 WIB
RUU JPSK Hapus Pasal Kekebalan Hukum Menkeu dan Gubernur BI
Jakarta - RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) yang diajukan oleh pemerintah menghapus pasal 29 yang sempat kontroversial.

Pasal 29 ini sempat diprotes karena mengandung imunitas hukum terhadap Menteri Keuangan dan Gubernur BI dalam pengambilan keputusan di saat krisis.

Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede mengatakan, beberapa perubahan dilakukan pemerintah dalam pengajuan RUU JPSK ini sesuai dengan permintaan DPR yang sebelumnya tidak meloloskan Perpu JPSK yang diajukan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 29 dihapus, karena tanpa itu pun sebenarnya tetap melakukan kebijaksanaan, melakukan policy sesuai UU. Sebetulnya pembuat kebijakan tidak bisa dituntut, kalau dia melakukan sesuai UU. Jadi sebetulnya dulu menurut
Menhukham juga, adalah nice to have saja. Tidak ada itu juga tidak pengaruh," tuturnya ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (19/1/2009).

Selain pasal 29, memang ada beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah dalam RUU JPSK yang diajukan tersebut.

"Tapi intinya komunikasi dengan DPR dan concern-concern mereka kita address, termasuk kesalahpahaman tentang beberapa hal di-address secara tegas. Kita masukkan juga pasal mengenai bagaimana akuntabilitas, kita buat dari ayat menjadi pasal permintaan persetujuan DPR manakala kita harus mengeluarkan dana untuk krisis," katanya.

Dalam RUU tersebut dijelaskan lebih tegas lagi, mekanisme pengeluaran anggaran jika terjadi krisis harus melalui persetujuan DPR, bahkan pasalnya pun dibuat agar pengaturannya lebih jelas.

Seperti diketahui pasal 29 dalam RUU JPSK menjadi kontroversi dari pihak DPR yang menentangnya karena pemerintah dan BI dianggap terlalu melindungi diri kejaran hukum (imunitas) pada saat melakukan kebijakan dikala krisis ekonomi terjadi.

(dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads