

RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) yang diajukan oleh pemerintah menghapus pasal 29 yang sempat kontroversial. Pasal 29 ini sempat diprotes karena mengandung imunitas hukum terhadap Menteri Keuangan dan Gubernur BI dalam pengambilan keputusan di saat krisis.
Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede mengatakan, beberapa perubahan dilakukan pemerintah dalam pengajuan RUU JPSK ini sesuai dengan permintaan DPR yang sebelumnya tidak meloloskan Perpu JPSK yang diajukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhukham juga, adalah nice to have saja. Tidak ada itu juga tidak pengaruh," tuturnya ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (19/1/2009).
Selain pasal 29, memang ada beberapa perubahan yang dilakukan pemerintah dalam RUU JPSK yang diajukan tersebut.
"Tapi intinya komunikasi dengan DPR dan concern-concern mereka kita address, termasuk kesalahpahaman tentang beberapa hal di-address secara tegas. Kita masukkan juga pasal mengenai bagaimana akuntabilitas, kita buat dari ayat menjadi pasal permintaan persetujuan DPR manakala kita harus mengeluarkan dana untuk krisis," katanya.
Dalam RUU tersebut dijelaskan lebih tegas lagi, mekanisme pengeluaran anggaran jika terjadi krisis harus melalui persetujuan DPR, bahkan pasalnya pun dibuat agar pengaturannya lebih jelas.
Seperti diketahui pasal 29 dalam RUU JPSK menjadi kontroversi dari pihak DPR yang menentangnya karena pemerintah dan BI dianggap terlalu melindungi diri kejaran hukum (imunitas) pada saat melakukan kebijakan dikala krisis ekonomi terjadi.
(dnl/ir)










































