Menkeu Sri Mulyani mengatakan pasal 23 bisa digunakan karena saat ini ada beberapa perubahan asumsi yang cukup drastis seperti harga minyak dan subsidi.
"Kita terus konsultasikan dengan DPR untuk APBN 2009. Dengan beberapa perubahan dari asumsi kita usulkan menggunakan pasal 23 untuk merevisi APBN 2009. Karena dari sisi target penerimaan ada perubahan subsidi juga karena perubahan harga minyak yang cukup drastis," kata Menkeu di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 23 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu pemerintah dapat melakukan langkah-langkah, seperti pergeseran anggaran belanja, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, penghematan belanja, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral dan multilateral, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan pasal 23 dibuat untuk mengantisipasi situasi yang cepat berubah dan pemerintah harus cepat pula meresponsnya.
"Makanya kita pakai pasal ini. Sekarang ini perubahan terjadi tapi belum ada pelaksanaan. Perubahan itu sangat signifikan karena harga minyak jatuh, pertumbuhan ekonomi turun dan nilai tukar ada keseimbangan baru sehingga itu mengubah seluruh konstelasi penerimaan maupun belanja," kata Anggito.
Menurutnya, pasal 23 dibuat saat itu karena kebutuhan bersama dalam merespons krisis global. "Kita diminta untuk merespons cepat karena nanti bisa mengakibatkan pemburukan ekonomi. Kita membutuhkan instrumen untuk melakukan perubahan yang sangat cepat," jelasnya.
Ditanya apakah dengan menggunakan pasal 23 berarti negara dalam keadaan krisis, Anggito menjawab, "Yang krisis itu negara lain, itu global tapi kita kena dampaknya". (ir/qom)










































