Demikian dijelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Menurut Wapres, karena kontrak Exxon sudah putus sejak 2005, maka kontraktor tersebut baru bisa mengembangkan lapangan gas Natuna jika terpilih sebagai partner Pertamina. Dalam seleksi tersebut pun, posisi Exxon akan sama dengan kontraktor lainnya alias tidak ada keistimewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina memang ditunjuk sebagai operator lapangan gas Natuna D Alpha yang memiliki kandungan gas sangat besar. Sebelumnya, lapangan Natuna ini dikelola ExxonMobil. Namun karena dianggap tidak mengembangkan Natuna selama 10 tahun, kontrak Exxon di Natuna pun secara otomatis terputus pada 9 Januari 2005.
"Kita tidak mengakhiri, kan dalam kontrak sejak 2005 automatically expired, tidak perlu lagi ada surat menyurat untuk mengakhiri kontrak," katanya.
Sesuai aturan, setiap kontraktor memang mendapatkan total masa eksplorasi selama 10 tahun. Jika selama 10 tahun tidak mengembangkannya, maka kontrak secara otomatis terputus.
Salah satu sinyal bahwa kontraktor mengembangkan wilayah tersebut adalah dengan mengajukan proposal Plan of Development (PoD). Namun menurut Wapres, pada 2005 Exxon hanya mengajukan selembar surat yang tidak bisa dikatakan sebagai proposal.
"Exxon tidak mengirimkan proposal yang dapat diterima pemerintah RI. Kontrak automatically expired 9 januari 2005. Pada waktu itu Exxon hanya kirimkan selembar surat, jelas itu bukan proposal. Jadi sejak itu kita tidak anggap Exxon tidak ada kontrak di Indonesia," tuturnya.
Namun karena Exxon masih berniat mengembangkan Natuna, pemerintah pun menyanggupi untuk membicarakan term kontrak yang baru. Namun negosiasi ini tidak menghasilkan keputusan apapun.
JK menambahkan, jika saat ini Exxon bersikukuh ingin mengembangkan Natuna, maka yang harus dilakukannya adalah dengan ikut seleksi yang digelar Pertamina.
(lih/qom)










































