Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution disela-sela sosialisasi pajak ke partai politik di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, Rabu (21/1/2009).
"Permasalahannya, Sunset Policy kan diperpanjag hingga 28 Februari, jadi pembayarannya (kekurangan pajak batubara) batasnya tunggu sampai Sunset selesai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal 1 grup saja yang belum bayar, yang lain sudah tuntas. Pokoknya yang lain sudah," katanya tanpa menyebut nama grup tersebut.
Adapun lima perusahaan yang sempat tercatat menunggak pajak batubara adalah PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal berasal dari grup yang sama, yaitu Bakrie Grup melalui PT BUMI Resources Tbk.
(lih/ir)










































