Pelunasan Pajak Batubara Diundur, 1 Grup Masih Nunggak

Pelunasan Pajak Batubara Diundur, 1 Grup Masih Nunggak

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2009 13:02 WIB
Pelunasan Pajak Batubara Diundur, 1 Grup Masih Nunggak
Jakarta - Pemerintah memundurkan batas pembayaran kekurangan pajak batubara dari akhir 2008 menjadi 28 Februari 2009. Hingga kini, tinggal 1 grup perusahaan batubara yang masih bandel menunggak pembayaran tersebut.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution disela-sela sosialisasi pajak ke partai politik di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, Rabu (21/1/2009).

"Permasalahannya, Sunset Policy kan diperpanjag hingga 28 Februari, jadi pembayarannya (kekurangan pajak batubara) batasnya tunggu sampai Sunset selesai," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menambahkan, hingga saat ini tinggal perusahaan yang berasal dari sebuah grup besar saja yang masih 'ngemplang' pembayaran pajak batubara. Sementara perusahaan batubara lainnya sudah melunasi kewajiban mereka.

"Tinggal 1 grup saja yang belum bayar, yang lain sudah tuntas. Pokoknya yang lain sudah," katanya tanpa menyebut nama grup tersebut.

Adapun lima perusahaan yang sempat tercatat menunggak pajak batubara adalah PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal berasal dari grup yang sama, yaitu Bakrie Grup melalui PT BUMI Resources Tbk.

(lih/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads