Hal ini disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
"Dengan asumsi US$ 80 per barel ke US$ 45 per barel menyebabkan biaya pokok turun dari Rp 1.005 per kwh ke Rp 931 per kwh. Atau turun sekitar RP 75," ujar Purwono.
Purwono menjelaskan BPP rata-rata sebesar Rp 931 per kwh ini terdiri dari BPP untuk pelanggan bertegangan rendah sebesar Rp 1.069 per kwh, BPP pelanggan bertegangan menengah sebesar Rp 781 per kwh, dan BPP pelanggan bertegangan rendah sebesar Rp 673 per kwh.
"Untuk harga jualnya masih di bawah BPP," ungkapnya.
Berdasarkan data per November 2008 harga jual untuk pelanggan bertegangan tinggi adalah sebesar Rp 551 per kwh, pelanggan bertegangan menengah harga jualnya adalah sekitar Rp 525-771 per kwh.
"Untuk pelanggan tegangan rendah secara umum masih dibawah biaya pokok kecuali untuk pelanggan R3, yaitu Rp 1.174 per kwh," jelasnya.
Purwono menambahkan BPP pada tahun 2008 yaitu sekitar Rp 1.317 per kwh lalu pada tahun 2009 turun menjadi Rp 1.005 per kwh dengan asumsi ICP sebesar US$ 80 per barel.
"Penurunan BPP adalah sekitar Rp 300 atau sekitar 30 persen. Kami akan terus berupaya menurunkan biaya pokok yang diharapkan dapat menurunkan subsidi listrik," ungkapnya. (epi/lih)











































